Pemkab Tapsel Gerak Cepat Perbaiki Unit Layanan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052021/_145_Pemkab-Tapsel-Gerak-Cepat-Perbaiki-Unit-Layanan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu

drberita.id | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bergerak cepat untuk memperbaiki layanan publik. Buktinya, Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu langsung turun ke unit layanan melihat langsung penyelenggaraan pelayanan.

"Tadi saya mampir ke Kantor Camat Angkola Timur dan meminta mereka (kecamatan-red) menampilkan informasi layanan dan alur layanan dokumen kependudukan masyarakat," kata Dolly melalui pesan WhatApss kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat 21 Mei 2021.

Kedatangan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu secara mendadak itu disambut langsung oleh Camat Angkola Timur beserta pejabat lainnya. Camat dan seluruh staf di kantor, Dolly Pasaribu menyampaikan beberapa point penting terkait peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

BACA JUGA :Halal Bihalal: Wartawan Harus Kritis Demi Kemajuan Kota Medan

Dolly Pasaribu meminta, sebagai unit penyelenggara layanan publik, maka Kantor Camat Angkola Timur wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik. Karena standar pelayanan publik merupakan dasar dan acuan bagi setiap penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya menyusun dan menetapkan standar layanan. Tapi, standar pelayanan yang telah disusun dan ditetapkan itu, harus dipublikasi/dipampangkan (tangible) di ruang unit layanan. Misalnya, memampangkan jenis jenis layanan, syarat-syarat layanan, tarif/biaya layanan, waktu penyelesaian layanan dan alur layanan.

"Semua ini harus bisa dilihat oleh masyarakat. Karena standar layanan ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Dolly Pasaribu.

Karena itu, Bupati meminta agar Kantor Camat Angkola Timur segera menyusun dan menetapkan standar layanan publik tersebut. Selanjutnya, memampangkan ya di seluruh unit layanan. Dengan demikian, masyarakat akan memahami dan mengetahui cara dan mekanisme proses layanan di kantor camat tersebut.

BACA JUGA :Ada Apa Dengan Pansus RT/RW Kota Medan?

Selain menjelaskan soal pemenuhan standar layanan publik, Bupati juga mengingatkan peningkatan pengawasan penyebaran Covid19. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah kasus Covid19 saat ini di Sumut.

Kunjungan ke Kantor Camat Angkola Timur itu, merupakan yang pertama setelah Bupati Tapsel mengikuti langsung acara pendampingan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapsel, Kamis 20 Mei 2021.

Untuk mendorong peningkatan kualitas layanan di Tapsel, Bupati berencana akan terus kunjungan mendadak ke unit unit layanan di seluruh jajaran Pemkab Tapsel. Dalam setiap kunjungan, Bupati akan menjelaskan pentingnya unit layanan publik untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Peristiwa Keracunan MBG Meningkat, Ombudsman Minta BGN Evaluasi KPPG Sumut–Aceh

Politik

Menteri Agus Salah Bicara Soal Lapas Cibinong Setelah Sidak Ombudsman

Politik

Rajamin dan Yudhistira Sebut Ombudsman Offside ke Lapas Cibinong

Politik

Ombudsman RI Ungkap Hunian Mewah Lapas Cibinong Seret Prabowo Evaluasi Menteri Agus

Politik

Catatan Ombudsman RI: Penanganan Pascabencana di Sumatera dan NTT Belum Maksimal

Politik

Hasil Rakorwas Progam MBG: Ombusdman RI Tegas Minta SPPG Bermasalah Ditutup