drberita.id -Pemkab Deliserdang memaparkan data aset daerah yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat namun berada di atas lahan HGU PTPN.
Aset tersebut meliputi 75 gedung sekolah, 8 puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah.
Bupati Asri Ludin Tambunan menjelaskan persoalan aset daerah di Kabupaten Deliserdang menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik yang selama puluhan tahun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Keberadaan fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena menjadi sarana utama dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga mendukung aktivitas ekonomi dan sosial.
"Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan HGU PTPN dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya sangat besar terhadap masyarakat. Bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan pelayanan publik," kata Asri saat menerima Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, pada Rabu 3 Juni 2026.
Hasbi Simanjuntak datang menjumpai Bupati Deliserdang di kantonya untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah ke Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) RI di Jakarta.
Bupati Asri menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya ingin memastikan aset yang dibangun untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum. Pemkab Deliserdang pun berharap dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas publik ditata menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.
Sehingga pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset bagi masyarakat dapat dilakukan lebih optimal.Pemkab Deliserdang berharap Kementerian HAM memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian persoalan aset di lahan HGU PTPN.
"Saya berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas publik yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum," katanya.
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Muhammad Hasbi Simanjuntak mengatakan persoalan aset di lahan HGU PTPN tidak hanya berkaitan dengan status pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan hak hak masyarakat.
"Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan," katanya.
Hasbi menjelaskan, keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang saat ini dimanfaatkan masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian aset tersebut.
Meski tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum kepemilikan tanah, Kementerian HAM dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia.
"Kami kemari ingin mendapatkan informasi yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi. Hak atas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian," katanya.
Hasbi juga menilai persoalan yang dihadapi Pemkab Deliserdang memiliki karakteristik yang serupa dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, sehingga penyelesaiannya dapat menjadi referensi bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan hak hak masyarakat," kata Hasbi.