drberita.id -
Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, sejak tahun 2025 hingga kini belum juga selesai. Padahal anggarannya cukup lumayan besar dari APBD Kabupaten Deliserdang.
Pemkab Deliserdang pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2,9 miliar. Lambatnya penyelesaian pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa itupun mendapat sorotan dari kalangan pemuda.
Tokoh Pemuda Tanjung Morawa Rudi Hutabarat SH meminta Pemkab Deliserdang transparan terhadap pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang sampai saat ini belum selesai.
"Saya melihat langsung ke lokasi proyek, nilai kontraknya mencapai Rp.2.911.187.600. Namun hingga kini yang terlihat hanya pondasi dan tiang tiang coran. Aktivitas pembangunan juga tidak terlihat lagi sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujar Rudi, Senin 1 Juni 2026.
Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa dibiayai APBD Kabupaten Deliserdang senilai Rp.2,9 miliar pada tahun 2025. Saat ini pembangunan kantor camat untuk pelayanan publik itu belum juga menunjukan perkembangan sesuai harapan.
Di lokasi pembangunan, yang terlihat masih pondasi dan tiang beton. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kepastian penyelesain Kantor Camat Tanjung Morawa. Besarnya anggaran yang dialokasikan seharusnya berbanding lurus dengan hasil pembangunan yang laksanakan.
"Di papan informasi proyek secara jelas tertulis pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa. Masyarakat tentu berharap bangunan itu dapat berdiri dan berfungsi untuk pelayanan publik, bukan berhenti pada tahap struktur awal saja," katanya.
Rudi menyoroti pentingnya transparansi pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang menggunakan uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui progres pekerjaan, realisasi anggaran, serta kendala pembangunan.
Jika pembangunan memang dilakukan secara bertahap, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai publik hanya melihat angka anggaran yang besar tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas kapan selesainya.
Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang berada di lahan eks HGU PTPN II, kata Rudi, sempat menjadi polemik pada 29 Oktober 2025. Warga bahkan melakukan penolakan terhadap pembangunan karena lahan merupakan hasil perjuangan masyarakat hingga terlepas dari status HGU.
"Ketika pemerintah akhirnya memperoleh izin untuk membangun di lokasi, masyarakat berharap akan melihat hasil yang nyata. Namun yang terjadi saat ini justru menimbulkan kekecewaan karena pembangunan tidak sesuai ekspektasi," ujar Rudi.
Rudi juga meminta para pejabat yang berwenang agar memberikan perhatian serius terhadap pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa.
"Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak boleh bersikap pasif terhadap kondisi yang terjadi," tegas Rudi.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau penjelasan administratif. Pemkab Deliserdang harus menyampaikan perkembangan secara terbuka sekaligus memastikan pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa kembali berjalan.
"Kami meminta Pemkan Deliserdang, instansi terkait, dan pihak Kecamatan Tanjung Morawa untuk serius mengawal penyelesaian pembangunan. Warga sudah lama menunggu. Sebelum tahun 2026 berakhir, bangunan Kantor Camat Tanjung Morawa harus selesai dikerjakan, sehingga masyarakat dapat melihat anggaran yang digunakan benar benar menghasilkan manfaat," sambung Rudi.
Penyelesaian pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa bukan hanya soal fisik semata, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
Masyarakat hingga kini masih menantikan penjelasan resmi dari Pemkab Deliserdang, kapan progres pekerjaan berlanjut serta penyelesaian pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa tersebut.