Ombudsman Sumut Ingatkan PT Berbasis Pelayanan Publik

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022021/_5499_Ombudsman-Sumut-Ingatkan-PT-Berbasis-Pelayanan-Publik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Ombudsman RI Perwakilan Sumut berkunjung ke Perguruan Tinggi.

drberita.id | Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan, agar pengelolaan penyelenggaraan Perguruan Tinggi (PT) dilakukan dengan berbasis pelayanan publik yang baik dan prima.

Namun di sisi lain, PT sebagai wadah kaum intelektual, pencetak generasi bangsa, juga harus aktif bersuara lantang menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :Demokrat Tanggapi Reaksi Moeldoko

Harapan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika melakukan kunjungan koordinasi dengan Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) dan Universitas Sumatera Utara (USU), yang berlangsung secara terpisah, Rabu 3 Februari 2021.

Dalam kunjungan koordinasi di kedua perguruan tinggi itu, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Hana Ginting, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean, asisten Dearma Sinaga dan Florencia Sipayung.

Di kampus UMSU, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima di ruang rapat kampus UMSU oleh Wakil Rektor (WR)-I Dr. Mhd. Arifin, WR-II Dr. Akrim, WR-III Dr. Rudianto, Ka. Humas Dr. Ribut Priadi, Dr. Marah Doly, M. Arifin dan Erwin Asmadi. Sedang di kampung USU diterima langsung oleh Rektor USU Dr. Muryanto Amin.

Sehari sebelumnya, yakni Selasa 2 Februari 2021, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga diterima Rektor Universitas HKBP Nomensen Dr. Haposan Siallagan, bersama WR-I Richard Napitupulu, WR-II Rusliaman Siahaan, WR-III Sindak Hutauruk dan WR-IV Samse Pandiangan.

Dalam pertemuan dengan Rektor USU Dr. Muryanto Amin, Abyadi Siregar secara khusus menyampaikan pentingnya pengelolaan PT dengan berbasis pelayanan publik. Terlebih pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sebagai institusi pencetak ilmuan dan generasi bangsa, menurut Abyadi, maka pengelolaan PT harus berbasis pelayanan publik yang baik. Bahkan, PT harus menjadi contoh dalam penyelenggara pelayanan publik.

"Kalau ditanya, bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik yang baik? Tentu saja jawabnya adalah, ketika institusi/instansi penyelenggara layanan publik itu telah memiliki standar layanan publik sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Abyadi.

Tidak cukup hanya sekadar memiliki standar layanan publik. Tapi yang lebih penting lagi, tegas Abyadi adalah, menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan publik yang ditetapkan.

Baca Juga :Mantan Panglima TNI Ini Miliki Kekayaan Rp 46 Miliar

Misalnya, informasi layanannya yang jelas dan transparan, syarat layanannya yang sederhana, sistem mekanisme dan prosedur atau alur layanannya yang tidak berbelit. Standar waktu pemberian layanan yang cepat, biaya/tarif layanan yang terjangkau. Kemudian, sarana dan prasarana yang nyaman dan menyenangkan.

"Beginilah bentuk pelayanan publik yang baik dan prima itu. Dan, layanan seperti inilah yang mestinya dilakukan oleh setiap instansi/institusi penyelenggara pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan penyelenggaraan perguruan tinggi," kata Abyadi Siregar.

Dalam pertemuan dengan Rektor USU dan pimpinan UMSU dan Universitas HKBP Nomensen, Abyadi Siregar juga mengharapkan agar PT juga bersuara lantang mengkritisi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Suara dari perguruan tinggi itu kan jernih. Jujur, karena di sana tempatnya para akademisi yang bisa memberi pemikiran untuk perbaikan penyelenggara pelayanan publik. Itulah sebabnya, kami berharap PT sebagai tempatnya para akademisi, bersuara lantang mengkritisi penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi kondisi pelayanan publik secara umum masih belum baik," kata Abyadi Siregar.

Lagi pula, mengawasi pelayanan publik juga merupakan tanggung jawab masyarakat. "Pasal 35 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa masyarakat juga sebagai pengawas pelayanan publik. Termasuk para akademisi," kata Abyadi Siregar.

Baca Juga :10 Tahun WNA China Ilegal Tinggal di Indonesia Pakai Nama Muhamad Benny

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Gekira Sumut Datang ke USU Klarifikasi Chappel Picu Kontroversi Bawa Nama Prabowo

Politik

3223 Kursi untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT

Politik

Blackout PLN Dilaporkan ke Ombudsman RI

Politik

Hadirkan Muhammad Furqan Alfaruqiy Bahas Soal Strategi USU untuk Masa Depan Bangsa

Politik

Rektor Muryanto Minta Para Wisuda jadi Manfaat bagi Masyarakat

Politik

Peringati Hardiknas 2026, Balita Stunting di Kota Medan Dapat Bantuan Susu dan Vitamin