drberita.id -
Ombudsman RI temukan beberapa pelayanan tidak berjalan dengan baik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Medan, Sumatera Utara, Kamis 16 November 2023.
Pelayanan publik tidak baik ini ketahui langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jamss Marihot Panggabean.
Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyayangkan atas tidak berfungsinya mesin antrian di kantor pelayanan publik tersebut.
"Sebegitu ramainya orang, mesin antrian tidak dipakai, rusak. Ini akan menimbulkan ketidak pastian bagi masyarakat," kata Jemsly dikutip DRberita.id, Senin 20 November 2023.
Selain menemukan mesin antrian yang rusak, tim Ombudsman RI juga menemukan jalur kusus disabilitas yang telah berubah fungsi.
"Jalur untuk disabilitas, loketnya dirubah, tetapi jalurnya tidak. Jika kita bawa orang tunanetra kesana, pasti salah. Jalur ini dipindah tanpa ada perubahan didalam jalur itu sendiri," ungkapnya.
Menurut Jemsly, sarana dan prasarana, daya tampung pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Medan tidak memadai untuk melayani 2.400 per hari.
"Rata-rata yang dilayani perhari adalah 2.400, gedungnya seperti itu, kapasitanya ini tidak memadai. Jalan keluarnya ada 2, apakah fasilitas diperluas, ditambah atau sistemnya," ungkapnya.
Untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, lanjut Jemsly, Pemko Medan katanya telah memfasilitasi beberapa kecamatan yang bisa cetak sendiri di antaranya Medan Belawan, Tuntungan, Marelan, Deli, Labuhan dan Johor.