drberita.id | Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang, Rabu 19 Mei 2021.
Tim Ombudsman dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Asisten Yoga Pangestu. Juga hadir Kepala Pencegahan Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI Yustus Maturbong.
Di bandara, Ombudsman diterima oleh Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah II Medan Agustono di kantornya. Dalam pertemuan Agustono menyampaikan bahwa pelayanan kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri dilakukan dengan standar protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
BACA JUGA :Dipimpin Irsan Efendi, Pemkot Padangsidimpuan Raih WTP dari BPK
Setiap penumpang asal luar negeri setibanya di bandara terlebih dulu disterilisasi penyemprotan disinfektan dan pengecekan suhu. Lalu dilakukan pengambilan data dan pengecekan sertifikat kesehatan dari negara asal.
Selanjutnya, penumpang harus melaksanakan test swab dan PCR dan pengecekan dokumen imigrasi. Setelah semua pemeriksaan selesai, para penumpang dijemput dicheck point untuk selanjutnya diangkut ke lokasi karantina dengan bus Damri. Lama proses karantina sekaligus menunggu hasil tes swab lima hari ke depan.
Seluruh penumpang asal luar negeri memiliki jalur khusus dan tidak berbaur dengan penumpang lain. "Pelayanannya membutuhkan waktu sekitar tiga jam," kata Agustono.
Pemeriksaan penumpang dilakukan di terminal kedatangan luar negeri. Saat awal pemeriksaan diterapkan, tidak ada kursi bagi penumpang yang menunggu antrian. "Tapi sekarang sudah kita sediakan kursi sebanyak 150 kursi," katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan kedatangan mereka ke Bandara Kualanamu dalam rangka melihat pelayanan kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri. Setelah di Kantor Otban, Ombudsman kemudian melihat langsung fasilitas terminal kedatangan luar negeri.
Mereka melihat fasilitas layanan penumpang di terminal, mulai dari fasilitas sterilisasi penumpang dan hal terkait lainnya.
BACA JUGA :Rutan BNN Sumut tak Punya Sipir, 5 Tahanan Lari
"Kehadiran Ombudsman tentunya ingin memastikan alur prosedur layanan yang dibuat pemerintah sesuai dengan implementasi di lapangan. Pengamatan kita yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bekerjasama dengan stake holder terkait dalam hal ini Otban, Imigrasi dan KKP, sudah membuat satu jalur khusus terhadap penumpang dari luar negeri dan catatan baiknya adalah tidak berbaur dengan penumpang lain," katanya.
Ia menambahkan, selain mengecek layanan kedatangan, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan di lokasi karantina.