drberita.id | Sebanyak 23 dari 25 Kantor Pertanahan di Sumatera Utara meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.
Dari 23 Kantor Pertanahan (Kantah) itu, jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, 16 di antaranya masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.
Ke 16 Kantor Pertanahan yang masuk Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi itu adalah Kantah Kota Padangsidimpuan (95,17), Kantah Kota Tebingtinggi (94,85), Kantah Pakpak Bharat (94,17), Kantah Sergai (93,42).
Selanjutnya Kantah Asahan (93,08), Kantah Sibolga (93,02), Kantah Langkat (92,98), Kantah Samosir (92,97), Kantah Medan (92,9), Kantah Simalungun (92,27), Kantah Tobasa (91,13).
Kantah Dairi (91,11), Kantah Humbahas (89,41), Kantah Deliserdang (88,6), Kantah Tanjungbalai (88,54), dan Kantah Binjai (88,32).
BACA JUGA:Pemprov Sumut Peringkat 5 Zona Hijau Ombudsman RI"Kemudian, terdapat 7 Kantah yang juga meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dengan Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi," jelas Abyadi Siregar, Jumat 23 Desember 2022.
Ke 7 Kantah itu adalah Kantah Pematangsiantar (87,94), Kantah Karo (87,09), Kantah Madina (86,28), Kantah Tapteng (85,07), Kantah Nias (84,19), Kantah Labuhanbatu (83,7), Kantah Tapsel (82,44).
Sedangkan yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning dengan Katagori C dan Opini Pelayan Publik Kualitas Sedang adalah Kantah Taput (73,83). "Dan yang masuk dalam Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah adalah Kantah Nisel dengan nilai 46,79," tutup Abyadi.