drberita.id | Sekira 40 orang hadir dalam pertemuan 'Muzakarrah Politik RUU Haluan Ideologi Pancasila' di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Selasa 30 Juni 2020.
Hadir dalam acara sebagai narasumber Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Ruslan, Ketua MUI Kota Medan Prof. M.Hatta, Praktisi Hukum Dr. Abdul Hakim Siagian, perwakilan UINSU Dr. Zulha, Ketua Pemberdayaan Umat Dr. Masri Sitanggang, perwakilan Unimed Dr. Zahrin Piliang, dan perwakilan USU Prof. Hasyim Purba.
Ketua MUI Kota Medan Prof Hatta menyampaikan, pertemuan muzakarah ini untuk membicara sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini, yaitu tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Kita juga menghormati konstitusi DPR tentang RUU itu, tetapi kita juga punya hak untuk menolak. Saat ini kita berkumpul untuk membahas RUU HIP karena saya ingin, kita jangan hanya menolak tanpa tau apa isi dan tujuan RUU tersebut. Kita juga tau sebagian besar MUI di Indonesia menolaknya," ujar Prof. Hatta.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Ruslan mengatakan kehadiran dirinya di acara muzakarah bukan untuk membahas apalagi membedah isi RUU HIP. Dia mengaku hanya flash report.
Baca Juga: 4 Alasan Partai Demokrat Tolak RUU HIP
"Marilah kita menjaga silaturahmi dengan seluruh komponen bangsa di wilayah Sumut. Bertabayun sebelum share, hindari egoisme sektoral. Muzakarrah ini diharapkan tetap menjadikan situasi tentram dan damai tanpa adanya statement yang membuat perpecahan di Indonesia," ungkap Ruslan.
Ruslan juga berharap tetaplah menjalin kerukunan dan jangan menjadikan isu-isu yang berkembang menjadi sumber perpecahan sesama anak bangsa. "Marilah kita semua yang hadir di acara ini, kita menjaga kamtibmas di Sumut," serunya.
[br]
Praktisi Hukum Dr. Abdul Hakim Siagian memastikan bahwa RUU HIP dan Naskah Akademik (NA) merupakan inisiatif DPR. PDI Perjuangan, menurut Abdul Hakim, telah mengaku yang mengusulkan di media.
"Sistimatikanya, NA (100 halaman tanpa rujukan Kitab Suci ataupun Al-Qur'an) RUU terdiri dari X Bab 6 Pasal ditambah dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan Pancasila yang disepakati bukan Pancasila 1 Juni 1945, namun dimulai dari konsensus Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pancasila 18 Agustus 1945 dipertegas oleh Dekrit Presiden1959.
"Pancasila jangan diperas menjadi Trisila (NASAKOM) ataupun Ekasila (Gotong Royong). Itu adalah pengkhianatan, lebih tepat disebut makar," tegas Abdul Hakim Siagian.
Dr. Masri Sitanggang mempertanyakan, mengapa dalam pembicaraan Pancasila ulama harus ikut? karena ulama tidak ingin Pancasila diganggu gugat apalagi memberi celah masuknya komunis ke Indonesia. RUU HIP ini langkah nyata mengingkari falsafah Pancasila.
Baca Juga: KPK dan Kejati Sumut Bangun Sinergitas Penyelamatan Aset Negara dari Pihak Swasta
"Negara ini kita bangun atas dasar kesepakatan bukan hadiah dari negara lain, ini kita perjuangkan lalu kita sepakat membangun bangsa Indonesia, dan RUU HIP ini hanya membicarakan Soekarno, seakan-akan Naskah Akademik itu adalah otobiografinya Soekarno. RUU HIP dipaksakan untuk hadir dan dibahas, padahal ini tidak perlu dan tidak penting lagi," papar Dr. Masri Sitanggang.
Dr. Zulham SH, MHum mengatakan bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali ke UU 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat pada 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dan konstitusi sebagai mana ditetapkan di UUD 1945.
[br]
Menurutnya, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi. "Tanpa adanya Naskah Akademik dan RUU HIP, Indonesia tetap berjalan dengan baik. Jadi jangan terlalu nafsu untuk merubahnya. Pertanyaannya, ada apa?" sebut Dr. Zulham.
Dr. Zahrin Piliang juga menyampaikan Soekarno yang membuat dikotomi. Muhammad Roem seorang tokoh Masyumi yang sangat dihormati mengatakan Piagam Jakarta merupakan hasil karya nyata panitia yang terdiri dari sembilan orang yang ditandatangani 22 Juni 1945, itulah Pream/Pembukaan UUD 1945.
"Atribut yang Maha Esa sesudah Ketuhanan pada sila pertama jelas sekali menunjukkan bahwa konsep Ketuhanan dalam Pancasila bukan fenomena sosiolis. Ini pemerintah harusnya tidak sekedar memberi usul pada DPR untuk menunda, namun harus menegaskan sikap sesuai sumpah jabatannya," kata Dr. Zahrin.
Terakhir, Prof. Hasim Purba menyampaikan Pancasila adalah sebagai sumber nilai dan dapat dimaknai bahwa Pancasila merupakan kristalisasi daari nilai-nilai kebaikan yang hidup dan telah mentradisi dalan setiap sistem sosial masyarakat, yang dalam suku bangsa diyakini sudah ada sejak zaman dahulu. "Pancasila sebagai dasar Negara harus didasarkan pada kelima sila Pancasila," katanya.
Pancasila lanjut Prof. Hasim sebagai Filsafat Negara, maka Pancasila merupakan sistem pemikiran atau pengetahuan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, pola pikir dan akal, serta hukum-hukumnya dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Meski Terdata di Kemensos, Wanita Tua di Asahan Ini Tak Dapat Bantuan Covid-19
"Pancasila sebagai ideologi dapat dimaknai sebagai pandangan hidup bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia," terangnya. (art/drb)