Mafia Tanah

Muhammad Nuh Ajak Syukuri 80 Tahun Kemerdekaan: Soroti Profesionalisme BPN dalam Kasus Tanah Wakaf

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202508/_1322_Muhammad-Nuh-Ajak-Syukuri-80-Tahun-Kemerdekaan--Soroti-Profesionalisme-BPN-dalam-Kasus-Tanah-Wakaf.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Anggota DPD RI Muhammad Nuh di Masjid Jamik Jalan Kejaksaan Kota Medan.
drberita.id -Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Muhammad Nuh mengisi pengajian di Masjid Ghaudiyah, Jalan KH Zainul Arifin 200 A, Petisah Tengah, Medan Petisah, pada Senin 18 Agustus 2025 malam.

Pengajian tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mensyukuri 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan mengingatkan pentingnya profesionalisme lembaga negara, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam mengelola aset tanah wakaf.

Pengajian diawali dengan pensyahadatan seorang warga yang masuk Islam. Dalam taushiyahnya, Ustadz Muhammad Nuh mengajak jamaah untuk bersyukur atas nikmat kemerdekaan yang telah dinikmati selama delapan dekade.

Ia mengutip pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan kemerdekaan Indonesia adalah 'atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa', sehingga menurutnya, rasa syukur harus diwujudkan dengan menjaga nilai nilai rahmatan lil'alamin dalam kehidupan berbangsa.

"Kemerdekaan ini bukan semata hasil perjuangan fisik, tapi juga karunia dari Allah. Maka mensyukurinya tidak cukup hanya dengan upacara atau slogan, tapi dengan menjaga amanah yang ada, termasuk menjaga hak wakaf umat," ujar Muhammad Nuh dalam taushiyah.

Usai shalat Isya, Ustadz Muhammad Nuh berdialog dengan pengelola masjid dari Yayasan India Muslim Sumatera Utara.

Yayasan ini diketahui mengelola dua masjid bersejarah, yaitu Masjid Ghaudiyah dan Masjid Jamik Kebun Bunga di Jalan Kejaksaan, yang dibangun tahun 1887 di atas tanah hibah dari Tengku Sultan Ma'mun Al-Rasyid Deli seluas 5.407 meter persegi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan mengungkapkan keprihatinan atas status lahan Masjid Jamik Kebun Bunga yang sebagian terbelah akibat proyek jalan tembus Pemko Medan pada 1999.

Meski awalnya menolak, pihak masjid akhirnya menerima dengan itikad baik setelah dijanjikan akan mendapat bantuan oleh Pemko Medan. Namun hingga kini, lahan yang berada di seberang jalan itu belum jelas statusnya dan bahkan dikabarkan sudah bersertifikat atas nama pihak lain.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Muhammad Nuh menekankan bahwa tanah wakaf memiliki perlindungan hukum kuat, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Muhammad Nuh menegaskan bahwa tanah wakaf dilarang untuk dijual, diwariskan, dialihkan, atau disertifikatkan atas nama pihak lain.

"Kita berharap, petugas di BPN dapat bekerja secara profesional dan memahami aturan hukum yang berlaku. Kasus seperti Masjid Jamik ini tidak boleh terus terjadi," tegas Ustadz Nuh.

Nuh menambahkan bahwa aset umat, khususnya wakaf, merupakan bagian dari jati diri dan sejarah bangsa.

"Kalau tanah wakaf bisa dipindah tangan begitu saja, ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh permainan mafia tanah," katanya.

Ustadz Muhammad Nuh juga mengajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan untuk turut menjaga aset wakaf umat.

Tak lupa, Nuh mengingatkan para anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota, untuk ikut bertanggung jawab menjaga tanah wakaf sebagai bentuk penghormatan terhadap amanah umat.

"Kemerdekaan adalah amanah besar. Mari kita jaga bersama. Jangan sampai ada pengkhianatan terhadap kepentingan umat dan bangsa," pungkasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah

Politik

ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City

Politik

Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari

Politik

Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?

Politik

James Riady Vs Jusuf Kalla: Nusron Wahid Ungkap Kasus Lama Sebelum Jabat Menteri ATR/BPN

Politik

Warga Desa Bulu Cina Terima Wakaf Domba Bergulir Melalui DDW