Mendagri Kembali Keluarkan SE Satgas Covid-19 Daerah

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092020/_2361_Mendagri-Kembali-Keluarkan-SE-Satgas-Covid-19-Daerah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Safrizal ZA

drberita.id | Dirjen Bina Administrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mempercepat Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah. SE yang dikeluarkan ini menggantikan SE yang sudah dikeluarakan sebelumnya.

Safrizal ZA menjelaskan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah.

Hal ini tertuang melalui SE Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Nomor: 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

Baca Juga :Adrian Hulu Ditangkap Bawa Narkoba di Medan Johor

Pembentukan satgas penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah, sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran.

Secara rinci, isi dari SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah;

[br]

1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

2. Khusus kepada Bupati/Walikota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.

3. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas;

-Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.

-Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.

Baca Juga :Belasan Warga Terjaring Razia Masker Dihukum Push Up dan Sita KTP

-Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.

-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah.

[br]

Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga :Koramil Tor Atas Terbakar, 3 Anggota TNI Terluka

Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi; Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 3 wakil ketua, 1 Sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.

Struktur Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 1 bendahara, 1 Sekretaris dan 4 seksi, yaitu seksi komunikasi informasi dan edukasi, seksi kesejahteraan sosial, seksi kesehatan, dan seksi penegakan hukum dan pendisiplinan.

Safrizal ZA juga menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE yang baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor: 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut, seraya menegaskan bahwa struktur baru Satgas Penanganan Covid-19 kiranya dapat dibentiuk selambat-lambatnya 30 September 2020. (art/drb)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Dapat Dukungan Kementerian PKP, Program Perumahan di Perbatasan Jadi Prioritas Mendagri dan BNPP

Politik

Inflasi Sumut Tertinggi se Indonesia, Bobby Nasution Kena Tegur Sekjen Kemendagri

Politik

Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri

Politik

Relawan Prabowo: Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh

Politik

Disorot Mendagri Tito, LIRA Prihatin Realisasi APBD Kota Tebingtinggi 2025 Rendah

Politik

Blok Sumut Desak Mendagri Ganti Agus Fatoni Soal SK Aulia Rahman