drberita.id -Masalah banjir yang terus berulang di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, segera dilaporkan ke
Anggota DPD RI asal
Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara.
Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) telah melayangkan surat resmi kepada Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara untuk membantu menyelesaikan masalah banjir di Serbelawan.
FPPSU menilai banjir yang terjadi setiap musim penghujan bukan lagi masalah biasa, melainkan sudah menjadi keresahan publik yang berdampak langsung pada kehidupan. Msyarakat harus menghadapi rumah terendam air, aktivitas ekonomi terganggu, akses transportasi lumpuh, hingga ancaman kesehatan dan keselamatan.
Ketua FPPSU Wan Agus Yahya mengatakan masyarakat Serbelawan sudah terlalu lama menghadapi masalah banjir tanpa penyelesaian yang terukur dari pemerintah.
"Banjir ini bukan hanya persoalan air meluap, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dari dampak bencana. Pemerintah belum hadir dengan solusi nyata, hanya melakukan penanganan ketika banjir darang," ujar Wan Agus Yahya, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam surat yang disampaikan kepada DPD RI Dedi Iskandar Batubara, FPPSU meminta wakil rakyat dari Sumatera Utara tersebut dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat Serbelawan, serta mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir.
Menurut FPPSU, sejumlah faktor yang menyebabkan banjir terus berulang di Serbelawan, yaitu pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penyempitan alur sungai, kerusakan tebing sungai, serta belum optimalnya sistem drainase dan infrastruktur pengendalian banjir.
Persoalan tersebut membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan, seperti normalisasi sungai, penguatan tebing sungai, perbaikan drainase, serta kajian menyeluruh terhadap sistem pengendalian banjir di wilayah Serbelawan.
DPD RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi memperjuangkan kepentingan daerah. Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPD RI memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Memberikan pertimbangan kepada DPR RI terkait sejumlah kebijakan nasional, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembangunan daerah.
Dalam konteks persoalan banjir Serbelawan, DPD RI memiliki peran sebagai penyerap dan penyambung aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi.
Anggota DPD RI dapat mendorong agar persoalan daerah mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait.
FPPSU berharap surat yang disampaikan kepada Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara dapat menjadi pintu masuk persoalan banjir Serbelawan diatasi dan tidak lagi dipandang sebagai masalah rutin tahunan, tetapi menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.
"Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban banjir setiap tahun. Ini masalah membutuhkan kepastian dan langkah konkret dari pemerintah. Semua pihak harus bergerak untuk mencari solusi permanen," tegas Wan Agus Yahya.
Banjir di Serbelawan, Simalungun, kini menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kepedulian bersama dari pemerintah. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah mengambil langkah nyata agar banjir tidak terus menghantui kehidupan warga setiap musim penghujan.