drberita.id -Polemik internal Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM)
Kabupaten Deliserdang mencuat ke publik, setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) baru yang dinilai cacat administrasi.
SK baru dari DPD LPM Provinsi Sumatera Utara di tengah masih berlakunya SK kepengurusan lama.
Sebelumnya Zainal Arifin Sinambela menerima mandataris sebagai Seketaris DPD LPM Deliserdang yang berpasangan dengan Ketua LPM Wildan Diapari.
Zainal Arifin Sinambela menilai terbitnya SK baru DPD LPM Provinsi Sumut tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi maupun dasar administrasi yang jelas.
"Secara administratif, penerbitan SK baru seharusnya didasarkan pada mekanisme organisasi yang sah, baik melalui evaluasi, pencabutan SK sebelumnya, maupun keputusan pleno yang jelas," ucap Zainal, Minggu 17 Mei 2026.
"Jika SK lama masih aktif dan belum dicabut secara resmi, lalu muncul SK baru, maka ini berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan dan dapat dikategorikan cacat administrasi," sambungnya.
Menurut Zainal, proses penerbitan SK DPD LMP Deliserdang yang baru tersebut berpotensi melanggar tata kelola organisasi yang baik serta dapat memicu konflik internal.
Kondisi ini tidak hanya merugikan para pengurus, tetapi juga dapat mengganggu jalannya program program pemberdayaan masyarakat yang selama ini sudah dijalankan.
Setiap keputusan organisasi harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun internal kelembagaan.
"Kalau memang ada pergantian atau restrukturisasi kepengurusan, harus dijelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai menimbulkan kesan ada keputusan sepihak tanpa prosedur yang jelas," tegasnya.
DPD LPM Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum ada memberikan penjelasan ke publik terkait penerbitan SK baru tersebut, agar tidak memperkeruh situasi di internal LPM Kabupaten Deliserdang.
Kisruh SK baru inipun menjadi sorotan publik agar DPD LPM Provinsi Sumut segera memberikan klarifikasi demi menjaga marwah organisasi dan legalitas kepengurusan.