drberita.id | Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) melayangkan Surat Somasi ke 2 kepada PTPN3 Sei Silau terkait alih fungsi Kawasan Lindung Sempadan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Silau, tepat di Afdeling 4 dan 5.
Somasi ke 2 ini dengan nomor surat: 027/DPW/LKLH-SU/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
"Sebelumnya somasi pertama yang lalu sudah kita sampaikan tanggal 21 Juni 2021, nomor surat: 026/DPW/LKLH-SU/VI/2021 dan sudah diklarifikasi oleh pihak PTPN3 Sei Silau. Karena kita tak puas dengan klarifikasi disampaikan, maka kita buat somasi yang ke 2," ujar Ketua DPW LKLH Sumut Indra Mingka dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Juni 2021.
Baca Juga :
BPKH Tetapkan Bank Sumut Sebagai Penempatan dan Mitra Investasi Calon Jemaah HajiMenurut Indra, somasi ke 2 untuk menyampaikan teguran peringatan tentang isi klarifikasi yang disampaikan PTPN3 Kebun Sei Silau, managernya langsung yaitu;
Baca Juga :
Ajak Duel Jurnalis, ASN RSJ Prof. Ildrem Sumut Diduga Terinfeksi " Penyakit Gila" PasienA. Bahwa di daerah Kebun HGU PTPN3 Sei Silau tidak memiliki kawasan lindung dengan menunjukkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
B. Bahwa Kebun PTPN3 Sei Silau memiliki Sertifikat RSPO dengan menunjukkan Sertifikat RSPO untukPabrik Kelapa Sawit PTPN3 Sei Silau.
C. Bahwa aturan sempadan sungai yang ditunjukkan dari sebuah buku yang berisi aturan, ketika saya baca jarak sempadan dari sungai kecil adalah 50 meter.
D. Bahwa pihak PTPN3 Kebun Sei Silau tidak melakukan pemupukan dan penyemprotan secara kimia terhadap pohon sawit yang berada pada Afdeling 4 dan 5, tepatnya di pinggir Sungai Sei Silau sesuai dengan aturan dari Direksi PTPN3.
E. Bahwa peta areal kerja PTPN3 Sei Silau yang ditunjukkan kepada Pihak DPW LKLH Sumut tidak terlihat garis pembatas antara areal HGU dan kawasan lindung yang berada di sekitar Sub DAS SeiSilau.
"Klarifikasi yang disampaikan manager PTPN3 Kebun Sei Silau terkesan asal bunyi dan asal bicara saja.Seperti klarifikasi pada butir A yang mengatakan di areal HGU PTPN3 Sei tidak ada kawasan lindung. Pernyataan itu sangat bertentangan dengan kenyataan, sebab di areal Afdeling 4 dan 5 itu sempadan Sungai Sei Silau," kata Indra Mingka.
[br]
Indra menjelaskan klarifikasi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Pasal 16 Ayat 1, 2 dan Ayat 3 berbunyi;
A. Dalam hal tanah yang dimohon Hak Guna Usaha terdapat garis sempadan pantai atau bantaran sungai sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Maka sempadan pantai atau sempadan sungai tidak dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha.
Baca Juga :
Atap Rumah Terbang Saat Hujan dan Angin Kencang, Satu Anak Meninggal DuniaB. Sempadan pantai atau bantaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur lampiran sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
C. Pemegang Hak Guna Usaha yang berbatasan dengan sempadan pantai atau bantaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mempertahankan fungsi sempadan pantai atau bantaran sungai dimaksud. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah;Pasal 27 berbunyi; Pemegang hak guna usaha berkewajiban.
Baca Juga :JPU Tahan 3 Tersangka Korupsi UINSU di Rutan Polda SumutD. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
F. Mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value), dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha.
Baca Juga :
Tembok Penahan Tanah Lonsor di Jalan Prapat, 3 Warga Depok Tewas 6 Luka-lukaG. Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; Pasal 28 berbunyi;Pemegang hak guna usaha dilarang merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Menurut hasil indentifikasi lapangan pada Sabtu 12 Juni 2021, kata Indra Mingka, kawasan lindung telah dialihfungsikan menjadi lebun sawit seluas 20 hektare berada pada sempadan Sub DAS Sei Silau sepanjang 5,44 Km.
[br]
Untuk tidak terjadi kesalahpahaman antara LKLH Sumut dengan PTPN3 Sei Silau, maka LKLH Sumut memberi waktu 7 hari agar somasi itu diindahkan dan dijawab secara tertulis.
Demi menjaga lingkungan untuk mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, kawasan lindung di sempadan Sungai Sei Silau harus dilestarikan kembali.
Baca Juga :
Setelah di BAP Kemenkum HAM, Relawan Bobby Nasution Rencana Lapor LPSK"Pada pihak yang terbukti melakukan alih fungsi harus bertanggungjawab secara moral dan hukum kepada masyarakat Asahan dan Tanjungbalai, bangsa dan negara ini," tegas Indra Mingka.