drberita.id | Walikota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tenaga kesehatan RSUD Pirngadi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI ) Perwakilan Sumut, di kantor Jalan Sei Besitang, Medan, Senin 15 Maret 2021.
Penyerahan LAHP merupakam bagian dari proses yang harus dilakukan Ombudsman sebagai tahapan akhir dari pemeriksan atas kasus pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi Medan.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sejak awal pemeriksaan telah dilakukan pihaknya terhadap pelapor dan terlapor Dinas Kesehatan Kota Medan.
BACA JUGA :Aset PT. Bank Sumut Melejit Rp 33,5 Triliun, Syaiful Azhar Komut Independen
"Pak Sekda dan juga BPKAD sudah kita mintai penjelasannya. Bahkan kita juga melakukan koordinasi dengan BPK Sumut untuk mencari solusi dari kasus ini," kata Abyadi kepada Bobby.
Menurut Abyadi, dalam persoalan tersebut Ombudsman menemukan sebanyak 4 maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Yang pertama adalah penundaan berlarut dalam bentuk karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai tahun 2020. Kemudian yang kedua adalah tindakan tidak kompeten yaitu anggaran yang telah cair, namun tidak direalisasikan kepada seluruh tenaga nakes," jelas Abyadi.
Selanjutnya, terdapat penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak terhadap nakes. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020 hal tersebut tidak dibenarkan.
"Ini yang jadi temuan kita. Berdasarkan temuan itu kita punya saran kepada Pemko Medan, agar segera dana insentif itu dibayarkan kepada seluruh para nakes. Kemudian membentuk Perwal sebagai dasar untuk pembayaran nakes," sebutnya.
Abyadi juga meminta agar Pemko Medan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumatera Utara. "Terkait pemotongan pajak tersebut ini yang menjadi poin penting dari LAHP ini," pungakasnya.
BACA JUGA :Arahan Kapolda, Pewarta Polrestabes Medan Jenguk Ketua Koti PP Sumut di RS Colombia
Menanggapi penjelasan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Walikota Bobby Nasution membatah adanya pengutipan pajak terhadap tenaga kesetahan RSUD dr. Pirngadi Medan. "Tidak ada pemotongan pajak, itu aja poinnya," singkatnya.