drberita.id -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tertanggal 25 april 2025, tentang 4 pulau kosong tanpa penduduk di Provinsi Aceh jadi milik Provinsi Sumatera Utara menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat.
Jika dikaji dari aspek ilmu kesejahteraan sosial, Kepmendagri tentang 4 pulau tersebut tidak bisa diterima masyarakat Aceh dan Sumut. Bila tidak segera diakhiri, dipastikan bisa memicu konplik sosial berkepanjangan bagi masyarakat kedua daerah, dan akhirnya bencana sosial yang terjadi.
Hal tersebut dikatakan Pekerja Sosial Syaiful Syafri di Medan, Kamis 12 Juni 2025.
"Masalah batas wilayah ini harus segera diakhiri, karena kedua Pimpinan Provinsi dan masyarakatnya sejak Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 telah hidup berdampingan dengan rukun dan saling mengisi kebutuhan pembangunan. Aeperti transportasi, perkebunan, pendidikan, perdagangan, dan lainnya untuk kesejahteraan sesuai Pembukaan UUD 1945," ujarnya.
Syaiful Syafri yang ikut menangani korban bencana sosial di Aceh yang mengungsi ke Sumut pada 1998, menilai sebaiknya masalah 4 Pulau Aceh dikembali pada kesepakatan bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubsu Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.
Penandatangan kesepakatan bersama tahun 1992 saat itu disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini, dan berlanjut penetapan tapal batas wilayah pada 19 September 2002, dengan menempatkan 6 pilar batas Kabupaten Aceh Singkil, Tapanuli Tengah dan Dairi.
"Pemkab Aceh Singkil membangun 6 pilar batas wilayah bekerjasama dengan Topografi Iskandar Muda dan Bakosustanal," jelas Syaiful.
Di tahun 2012, kata Syaiful Syafri, ditindaklanjuti dengan pembangunan Tugu Kordinat Tapal Batas oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga.