drberita.id | Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution menekankan bahwa masyarakat berhak untuk tahu mengenai informasi pengelolaan APBD Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), tahun 2021 termasuk penggunaan dana belasan miliar rupiah yang dikelola Bidang Informasi Publik.
"Pada intinya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dokumen-dokumen maupun informasi terkait rencana penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di setiap OPD terswbut," kata Irham Buana, di Medan, Kamis 11 Maret 2021.
Menurutnya, Diskominfo sebagai salah satu OPD mitra kerja Komisi A DPRD Sumut harus membuka informasi secara transparan mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, karena masyarakat memiliki hak untuk menagtahui.
BACA JUGA :Temu BEM Nusantara di Surabaya Berujung Bentrok, Diduga Disusupi Lembaga Negara
Program dan kegiatan Diskominfo Sumut yang perlu diketahui adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Irham yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut menambahkan, transparansi dan akuntabel harus menjadi teknis utama yang dilakukan Diskominfo Sumut agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, tepat nilai dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi A DPRD, kata dia, berencana akan mendalami sejumlah kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Bidang Informasi Publik pada Diskominfo Sumut, antara lain penggunaan anggaran untuk pemberdayaan media, biaya iklan layanan masyarakat, pemasangan baliho dan barang cetakan.
"Komisi A tentunya mengharapkan agar penggunaan anggaran itu bisa mengedepankan transparansi dan akuntabel serta penyalurannya bisa secara merata, agar semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah diharapkan," kata Irham.
Ia juga mengingatkan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan kurang berorientasi kepada kepentingan masyarakat akan sangat rentan dipermasalahkan oleh publik, sehingga bisa menjadi bumerang bagi OPD yang bersangkutan.
Dalam konteks penggunaan anggaran publik, lanjutnya, prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas menjadi bagian integral dalam pelaksanaan APBD Sumut.
"Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut akan dapat diketahui apakah penggunaan dan pengelolaan uang rakyat di Diskominfo Sumut benar-benar tepat sasaran dan sejalan dengan upaya mewujudkan visi, misi Sumut Bermartabat," ujarnya.
BACA JUGA :KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Terdakwa Nurhadi
Irham menambahkan perlunya indikator lain dalam menakar kesuksesan suatu OPD, tidak hanya dari tingkat daya serapan anggaran. Tingginya tingkat daya serapan tidak serta merta membuktikan kalau sebuah program dan kegiatan di OPD berjalan sukses.
"Di era yang serba digital dewasa ini, Diskominfo Sumut sudah seharusnya memanfaatkan perkembangan teknologi secara lebih maksimal, khususnya menyebarluaskan informasi seputar program dan kegiatan yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.