drberita.id | DPD KNPI Sumut menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di kabupaten kota untuk mengawal kasus kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran nomor: 081/A/KNPI-SU/II/2022, bersifat penting yang ditandatangani oleh Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan dan Sekretaris Muhammad Asril, tertanggal 20 Februari 2022.
BACA JUGA:
Kompol Firdaus Bantah IPK dan PP Bentrok di Jalan PanduMenyikapi kelangkaan peredaran minyak goreng di pasar dan ditemukannya sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng di Deliserdang oleh Satgas Pangan Sumatera Utara, terlebih jika masalah ini terus berlanjut hingga bulan ramadhan, dikhawatirkan akan menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.
DPD KNPI Sumut menginstruksikan pengurus kabupaten kota untuk mengawasi dan memantau lalu lintas perdagangan minyak goreng serta pasokan barang kebutuhan pokok penting lainnya.
Melakukan inspeksi dan investigasi ke toko, ritel, gudang dan supermarket yang memungkinkan melakukan penimbunan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya di daerah masing masing.
BACA JUGA:
Pertama di Dunia: PFI Medan Gelar Pameran Foto di Tebing Batu Bukut LawangKemudian, menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa secara damai ke mapolres masing masing serentak pada tanggal 23 Februari 2022 agar mengusut tuntas indikasi kartel serta penimbunan minyak goreng yang dilakukan PT. SIMP, dan beberapa perusahaan distributor lainnya.
Membentuk tim advokasi dan membuka posko pengaduan masyarakat atas kelangkaan minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya. Melaporkan hasil pantauan inspeksi dan investigasi serta hal hal lain yang dianggap penting kepada DPD KNPI Sumut.