drberita.id | Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng. Meski mendapat apresiasi, namun rakyat mendesak agar korporasi yang terlibat harus disanksi maksimal.
"Selama sebulan ini (kasus migor) senyap pasca ucapan Mendag yang mau ngungkap nama mafia penimbun migor. Tapi tiba tiba muncul dengan kasus ekspor migor. Tapi cuma (menjerat) sekelas komisaris dan manager perusahaan serta Dirjen," kata Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan melalui Sekretaris Muhammad Asril, Rabu 20 April 2022.
Kata Asril, DPD KNPI Sumut mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sejak dikepalai ST Burhanuddin banyak menjadi harapan baru penegakan hukum. Termasuk penegakan Undang Undang Perdagangan yang menjerat pelaku korupsi ekspor migor.
"Undang Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 ini adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi. Ini salah satu undang undang yang sangat menentukan ekonomi kita," kata Asril.
Dikatakannya, Undang Undang Perdagangan seprinsip dengan kesejahteraan rakyat melalui prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Dan jika ada pelaku usaha yang tidak seprinsip dengan regulasi kita, maka pelaku usaha harus mendapat pidana maksimal," kata Asril.
BACA JUGA:
Parlemen Indonesia Masih Didominasi Elit Elit PolitikUntuk itu, selain menjerat dengan Undang Undang Perdagangan, Asril mendorong agar Kejaksaan Agung juga bisa menerapkan Undang Undang Tipikor dalam korupsi ekspor migor tersebut. Sehingga tidak hanya menjerat perorangan, melainkan korporasi dalam hal ini PT. Musim Mas, PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan Permata Hijau Grup.
Dalam Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Selain pidana denda, korporasi juga dapat diberikan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum adanya kerusakan oleh suatu perusahaan. Sesuai dengan perkembangan ganti rugi juga dapat dijatuhkan pada korporasi sebagai jenis pidana baru.
"Selain itu juga dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," urai Asril.
"Ini sangat perlu kami suarakan apalagi tiga korporasi ini berkantor di Sumatera Utara," tambah Asril.
BACA JUGA:
Relawan Muda AHY Sudah Ada 7 Provinsi, Target Akhir 2022 Terbentuk di 18 ProvinsiMenurut Asril, dicantumkannya korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi dan diperlakukan sama dengan subjek hukum yang lain, yaitu manusia, akan memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan korupsi secara tuntas dan efektif.
"Ini PR bagi Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat bisa meningkat bila Kejagung bisa menjerat korporasinya dengan menutup PT. Musim Mas, PT. PHG, dan Wilmar Nabati Indonesia," tukas Asril.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
BACA JUGA:
Gus Irawan Ingatkan Kader Terus Berjuang Untuk Prabowo Jadi Presiden 2024Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di PT. Musim Mas. Hanya saja, Kejagung masih menerapkan Undang Undang Perdagangan kepada para tersangka.