Kisruh KPID Sumut, Ranto: Pj Sekda Provsu Blunder

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042022/_4281_Kisruh-KPID-Sumut--Ranto--Pj-Sekda-Provsu-Blunder.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ranto Sibarani

drberita.id | Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari Pj Sekda Provsu Afifi Lubis yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu R. Sabrina sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Ranto heran, Afifi Lubis tidak menuangkan pernyataannya itu ke dalam jawaban somasi bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan.

Malah secara tegas pria dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Sumut itu menyatakan bahwa surat dengan nomor Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina hanya berupa surat balasan.

"Inikan blunder. Di jawaban somasi tidak ada satupun kata yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa pak Afifi bilang itu sah," ujar Ranto, Rabu 6 Maret 2022.

BACA JUGA:Politisi Gerindra Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang

Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina juga itu pun berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat.

Tidak etis, menurut Ranto, jika ia mengingatkan Afifi Lubis agar lebih teliti membedakan surat. Sebab, sebagai administratur negara eselon II tentulah Afifi paham betul mana lembaran negara yang disebut sebagai Surat Keputusan dan mana surat kedinasan.

"Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tahu seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sah lah, kan diterbitkan Sekda Provsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tahu secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK," pungkasnya.

Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor: 1/P/KPI/07/2014.

"Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan Ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubernur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah. Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta Ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan," tegasnya.

BACA JUGA:Polda Sumut Tetapkan Tersangka Ketua Golkar Langkat Dengan Pasal Berlapis

Ranto membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

"Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan Gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa sekali KPID, padahal sama-sama lembaga publik independen," ujarnya.

Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya.

"Substansi yang kami persoalkan adalah surat yang diteken Dr Hj Sabrina itu benar nggak disebut SK. Ini karena kami berpandangan surat keputusan pejabat publik dan pertanggungjawaban anggaran yang diperuntukkan kepada jabatan itu secara hukum administrasi harus sejalan dan linier. Jangan yang dimohonkan SK Perpanjangan, tapi yang datang malah surat balasan yang isinya boleh memperpanjang jabatan, terus diklaim sebagai SK yang sah dan langsung sikat anggaran. Dimana logika hukum administrasi negaranya? Peraturan KPI secara terang-benderang menyebutkan dasar hukum perpanjangan jabatan KPID harus pakai SK Gubernur, titik. Tidak ada tafsir-tafsir. Para ahli hukum tata negara juga bilang hal yang sama," tukasnya.

BACA JUGA:Masyarakat Apresiasi DDW Buka Gerai Zakat di Suzuya Marelan

Ranto menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada upaya Ditkrimsus Polda Sumut membongkar penggunaan anggaran Rp3,6 miliar pada masa perpanjangan jabatan KPID 2016-2019.

"Kemaren (Selasa 5/4/2022) siang, Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda. Ada 3 poin yang jadi perhatian penyidik dan itu akan terus didalami, termasuk kenapa bendahara KPID selama ini bukan berasal dari ASN padahal pembiayaan KPID itu kan bersumber dari anggaran negara," tukas Ranto.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

Afifi Lubis Komut Independen Bank Sumut Plus Inspektur Utama

Politik

Babak Baru Kisruh KPID Sumut: Timsel Balik Serang Politisi PKS

Politik

PDIP Dipecundangi, Ketua DPRD Sumut Tak Mampu Jaga Marwah Partai

Politik

Kisruh KPID Sumut: Komisi A Buang Badan, Baskami Ginting Disuruh Pasang Badan

Politik

LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar

Politik

Kemendagri Setujui 14 OPD Pemprovsu Menyatu Jadi 7, Ini Daftarnya