drberita.id | Hasil pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut, pada Kamis 3 April 2022, memutuskan penyelesaian kisruh seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan.
Komisi A terkesan buang badan dengan persoalan KPDI Sumut, dan sebaliknya Ketua DPRD Baskami Ginting diminta untuk padang badan.
"Hasil pertemuan tadi, Komisi A menyerahkan hasil keputusan penyelesaian kisruh KPID Sumut kepada Pimpinan DPRD Sumut," terang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kamis 14 April 2022.
BACA JUGA:
DPRD Sumut Dukung Kejaksaan Tinggi Bongkar Dugaan Suap Proyek Citraland HelvetiaBaskami mengatakan, pimpinan dewan akan melakukan pertemuan untuk mengkaji keputusan yang telah dibuat Komisi A, sebelum menyerahkan hasilnya itu kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan depan depan.
"Nanti keputusannya, minggu depan. kalau dari sisi hukum menyalahi, kami akan revisi," katanya.
Meskipun begitu, Baskami belum dapat memastikan waktu penyelesaian kisruh KPID Sumut. Namun ia optimis, kasus tersebut akan selesai sebelum lebaran Idul Fitri.