Umat Islam

KIRAB Kecam SE Menag Tentang Pengeras Suara Masjid Saat Ramadhan

Yaqut Belum Lahir Tradisi Sudah Ada
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202403/_9724_KIRAB-Kecam-SE-Menag-Tentang-Pengeras-Suara-Masjid-Saat-Ramadhan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Indra Buana Tanjung
drberita.id -Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) Indra Buana Tanjung mengecam keras isi surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas bernomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Selain itu juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadhan 2024.

Indra Buana menyebut, kebijakan itu bisa dikatakan 'imbauan thogut' yang mengada-ada, dan menyesatkan yang tak ada landasan penguatan.

"SE aturan tersebut juga bisa dimaknai secara keliru oleh kelompok agama minoritas ataupun mayoritas umat Islam di Indonesia, yang selama puluhan tahun ini tidak pernah dibatasi aturan penggunaan pengeras suara di masjid, khususnya di bulan Suci Ramadhan," kata Indra Buana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2024.

Menurut Indra, kekeliruan ini dikhawatirkan akan berujung pada tidak khusyuknya ibadah Ramadhan, terutama saat Sholat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran yang menggunakan pengeras suara.

"Penggunaan pengeras suara baik di luar dan dalam masjid yang jadi acuran itu membuat kegiatan menjadi tidak maksimal. Kalau pengeras suara di luar dimaksudkan agar syiar dapat didengar oleh masyarakat sebagai siraman rohani, bukan hanya jamaah masjid," katanya.

"Bila kemudian yang dimaksudkan dalam SE Menag itu untuk menjaga ketentraman, kita lihat selama ini tidak ada yang complain dan tidak pula menimbulkan kecemburuan. Yang Islam dan non Muslim sudah bisa menjaga toleransi, saat masing masing agama menjalankan kegiatan ibadah," sambung Indra Tanjung.

Meski di satu sisi SE Menag merupakan suatu yang baik, namun tidak tepat bila diimplementasikan ke semua daerah, terutama daerah dengan mayoritas penduduk muslim.

Selama ini, lanjut Indra, kondisi sosiologis dan kultural sudah berlangsung lama ada di tengah masyarakat. Artinya, mereka yang mendengarkan ceramah/tadarus dan pengajian jelang tarawih di luar masjid itu merupakan ibadah juga.

"Nah, kalau dibatasi dengan volume pengeras suara di dalam, mereka tidak dapat mendengar lagi dari kejauhan. Bagaimana misalnya orang orang yang tidak dapat berjalan atau para lansia, apakah mereka harus ke masjid juga kalau mau mendengarkan ceramah, ini juga harus jadi atensi," katanya

"Kemenag janganlah membenturkan syiar agama dan tradisi umat Islam di Indonesia yang puluhan tahun tidak pernah terusik dengan suara dari para ustad yang menyampaikan tausyiah dari dalam masjid. SE Menag berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, dengan warga non Muslim," ujar aktifis pergerakan Islam tersebut.

Indra Buana mengimbau Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan pernyataan yang kontroversial.

Seperti diketahui, Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Bahwa diktum ketiga dari SE Menag RI tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

"SE Menag ini yang melarang pengeras suara luar mesjid saat ramadhan mengusik suasana batin umat islam jelang ramadhan, seharusnya yang di ingatkan pengusaha hiburan, restoran dan kelompok minoritas yang berada di kelompok mayoritas muslim, agar lebih bisa menjaga dan menghargai bulan suci ramadhan," seru advokat yang juga sebagai pengurus Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut tersebut.

Indra menyebutkan toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Alquran dan sholat tarawih adalah tradisi ramadhan yang telah ada sejak lama di nusantara, apalagi sebagai umat mayoritas bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag Yaqut.

"Ngga ngerti kita maksud mau cari sensasi atau prestasi justru potensi merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang ada, waraslah mengeluar steatmen," ujar Pembina Ruhul Jihad tersebut.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Kemenag Apresiasi FOZ Sumut Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera

Politik

Cahaya Obor Penyintas Bencana Alam di Aceh Tamiang Tetap Menyala Sambut Bulan Suci Ramadhan

Politik

Peringati Isra Miraj, Jamaah Masjid Annur Salurkan Donasi Palestina Rp.10,9 Juta

Politik

Zikir dan Doa Warga Washliyah dari Masjid Raya ke Makam Ulama Jelang HUT ke-95

Politik

Kemenag Tapteng dan FOZ Sumut Luncurkan Program Kampung Zakat di Desa Sijago-jago

Politik

Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas