drberita.id -Bukannya mematuhi arahan, Kepala SMAN Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba justru menunjukan arogansinya dengan cara menentang pimpinan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Seperti berbalas pantun, pembangkangan itu ditunjukan Rosmaida dengan cara membalas surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.3/5029/ Bid.PSMA/VI/2024 dengan surat bernomor: 420/337/SMAN 8/VI/2024 berisi perihal peninjau kembali.
Inti dari surat balasan yang dilayangkan Kepsek Rosmaida itu adalah apa yang telah diputuskan terkait tinggal kelasnya siswi kelas XI berinisial MSF, tidak bisa diganggu gugat.
Cerita MSF tidak naik kelas inipun semakin berbuntut panjang. Karena selain Ombudsman, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut juga turun tangan melakukan investigasi. Terlebih kasus ini menyangkut rusaknya mental dan psikologi generasi bangsa.
Seolah khawatir masalah ini semakin blunder, Disdik Sumut pun melayangkan surat panggilan terhadap 19 orang guru SMAN 8 Medan, untuk dimintai keterangan terkait pernyataan yang telah disampaikan kepala sekolah.
Tapi anehnya, rencana pemeriksaan itu disampaikan dengan melayangkan surat panggilan kedua. Lantas kemana panggilan pertama?
Selidik punya selidik, surat panggilan pertama yang dilayangkan Disdik Sumut itu informasinya disampaikan melalui kepala sekolah. Diduga kuat, surat panggilan itu disembunyikan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.
Di dalam surat panggilan kedua bersifat rahasia Nomor: 800/1.6.2/5254/Subbag.Umum/VII/2024 yang ditandatangani Kadisdik Sumut Ir. Abdul Haris, MSi, para guru itu akan dimintai keterangan secara bergantian dengan waktu berbeda. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
19 orang guru yang akan dimintai keterangan terkait pembangkangan Kepsek itu yakni;
1. Suria Pardamean (Wakepsek Bidang Kurikulum.
2. Maryono (Wakepsek Bidang Kesiswaan).
3. Rencus Benyamin (Wakepsek Bidang Humas).
4. Fathul Mulki Nasution (Wali Kelas)
5. Sami Sarah Samosir (Guru BK)
6. Ahmad Fauzan Erwin (Guru Agama Islam).
7. Sastriani (Guru PPKN).
8. Nurmada Ningsih (Guru Bahasa Indonesia).
9. Raden Dwi Puspa Kusumawati (Guru Bahasa Inggris).
10. Hj Elly Kesuma (Guru Matematika).
11. Sri Rahmawaty (Guru Matematika).
12. Berlian Sihombing (Guru Fisika).
13. Yazwar (Guru Biologi).
14. Niruanita Sihotang (Guru Kimia).
15. Rut Maria Br Ginting (Guru Fisika).
16. Ferdinan AP Sibagariang (Guru Prakarya).
17. Rut Ika MS Kalit (Guru Seni Budaya).
18. Herbin Manurung (Guru Matematika).
19. Samuel Aritonang (Guru Sosiologi).
Sementara itu, pasca kekisruhan yang terjadi di SMAN 8 Medan, Kepala Sekolah Rosmaida mendadak melakukan rotasi di jajaran Wakepsek.
4 wakil yang membantunya selama ini dicopot dan digantikan dengan guru baru. Tapi keanehan muncul, karena seluruh kepsek yang ditunjuk nyatanya para guru yang memiliki jam mengajar sudah terpenuhi alias cukup. Padahal posisi itu seharusnya dikhususkan kepada guru yang jam belajarnya belum mencukupi.
Selain itu, kasus tinggal kelasnya MSF, ternyata juga menjadi sorotan kalangan dewan. Sebagai perhatian atas kasus yang menjadi preseden dalam dunia pendidikan di tanah air, pada Rabu, 3 Juli 2024, dijadwalkan pukul 14.00 WIB, akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi E.
Para pihak di antaranya Kepala SMAN 8 Medan, siswi yang tinggal kelas bersama orang tuanya, serta Kepala Dinas Pendidikan Sumut bakal dihadirkan.