drberita.id | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyatu menjadi tujuh OPD.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat nomor: 061/2334/Otda, tertanggal 31 Maret 2022, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya, Pemprovsu melalui surat Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, nomor: 061/13407/2021 tanggal 20 Desember 2021, menyampaikan prihal permohonan evaluasi perangkat daerah.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis yang mengajukan permohonan evaluasi perangkat daerah tersebut sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi terkait surat dari Kemendagri.
BACA JUGA:
Gerbrak Akan Demo Pemkab Batubara di KPKBerikut daftar 14 OPD yang menyatu menjadi 7;
1. Bappeda dan Balitbang menyatu menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan.
2. Dinas ESDM dan Dinas Perindag menyatu menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral.
3. Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan menyatu menajdi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultur.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menyatu menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:
Kongres Asprov PSSI Sumut: Kodrat Menang, Mulyadi Cukup Berani5. Dinas SDA dan Dina Bina Marga menyatu menjadi Dinas Pekerja Umum Penataan Ruang (PUPR).
6. Dinas PPPA dan Dinas PPKB menyatu menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
7. Dinas Dukcapil dan Dinas PMD menyatu menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil.