drberita.id -Asisten Pengawasan (Aswas) dan
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan mendapatkan bantuan dari APBD Medan tahun 2026 untuk rehabilitasi ruangan.
Kejati Sumut akan mendapatkan bantuan dari Pemko Medan sebesar Rp 300 juta untuk rehabilitasi ruang kerja Aswas dan Koordinator.
Bantuan rehabilitasi ruangan kerja Aswas dan Koordinator itu tercatat dalam daftar kegiatan Dinas PKP-CKTR Kota Medan.
Berdasarkan informadi diterima DRberita, Minggu 17 Mei 2026, bantuan untuk rehab ruang Aswas dan Koordiantor Kejati Sumut itu terulis dengan judul; Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
Dari daftar judul kegiatan Dinas PKP-CKTR Kota Medan, terlihat ruang Aswas dan Koordinator Kejati Sumut yang akan direhab seluas 60 meter.
Harga per meter pekerjaan rehab ruang Aswas dan Koordinator Kejati Sumut pun tertulis dalam daftar Dinas PKP-CKTR Kota Medan sebesar Rp 5.000.000.
Namun sampai saat ini belum terlihat lelang paket pekerjaan rehabilitasiRuang Asisten Pengawasan dan Ruang Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu di aplikasi LPSE Pemko Medan.