Kawasan Pasar Thamrin Sidimpuan Belum Tuntas Ditertibkan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112022/_9151_Kawasan-Pasar-Thamrin-Sidimpuan-Belum-Tuntas-Ditertibkan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pasar Thamrin Kota Padangsidimpuan.

drberita.id | Seputaran kawasan Pasar Thamrin, Kota Padang Sidimpuan, sampai saat ini belum tuntas ditertibkan. Kondisi pasar sangat tidak teratur, sehingga menimbulkan kekumuhan.

"Benar, seputaran kawasan jalan thamrin belum tuntas ditertibkan, ini sedang menunggu perintah dan arahan pimpinan," ucap Kasatpol PP Kota Padang Sidimpuan Zulkifli Lubis, Sabtu 5 November 2022.

Tidak semata - mata tanggung jawab kawasan Pasar Thamrin ada pada Satpol PP saja, lanjut Zulkifli, ada Dinas Perhubungan juga, dimana parkir kenderaan yang menggunakan badan jalan. Belum lagi pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

"Sejauh ini pemerintah akan mengodok bagaimana kenyamanan di kawasan jalan thamrin untuk disegarakan mana yang belum tuntas," ucapnya.

BACA JUGA:Kawanan Maling di Pasar 3 Tembung Terendus, 1 Orang Tewas Dihakimi Massa

Sementara itu Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Padang Sidimpuan Parsaulian Lubis, mengungkapkan bahwa kondisi di seputaran kawasan jalan thamrin itu sangat perlu perhatian, pembenahan dan penertiban dari pemerintah melalui dinas terkiat, banyak stake holder yang wajib dilibatkan untuk melakukan hal yang dianggap benar nantinya dikerjakan seperti penertiban tersebut.

Lanjut anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bahwa legislatif wajib nantinya mengevaluasi perlu tidaknya Perda nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan, dan Perda nomor 08 tahun 2005, tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Padang Sidimpuan di evaluasi atau ditegakkan dengan benar, harap Parsaulian.

"Saya kira Walikota Padang Sidimpuan sepakat dengan adanya upaya penertiban dan penataan yang baik dan benar agar kesan kumuh di kawasan jalan thamrin yang hanya 100 meter dari Kantor Wali Kota Padang Sidempuan dapat ditata dan dilakukan pembenahan yang lebih baik lagi," kata Parsaulian Lubis.

Masyarakat Padang Sidimpuan Toga Siregar ketika diminta tanggapannya merasa menolak jika kawasan jalan thamrin ditertibkan, karena akan menggangu banyak pencari rezeki yang sedang berusaha menjajahkan dagangannya untuk keluarga.

"Kurang setuju, akan tetapi bagaimana pemerintah membangun kawasan pasar yang terpadu, banyak contoh dibeberapa daerah yang dapat membangun kawasan pasar terpadu," ucapnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

Pedagang di Pasar Ramadhan Halaman Bolak Dikutip Rp 10 Ribu Perhari

Politik

Lagi, Kejatisu Periksa 12 Lurah dan 4 Pejabat Pemko Padangsidimpuan

Politik

Granat Tantang DPRD Padangsidimpuan Bentuk Perda Narkoba

Politik

Dana Kelurahan: 10 Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejatisu, Ini Daftarnya

Politik

Harlah PPP ke 49, PW Sumut Jalin Silaturahmi Hingga ke Daerah

Politik

5 Kali Buat Laporan Pencurian SDN 200218, Kapolres Padangsidimpuan Belum Komentar