drberita.id | Kanwil BPN Sumatera Utara berkomitmen menuntaskan konflik tanah di Jalan Eka Surya Dalam, Kelurahan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Tanah yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Medan.
Langkah penyelesaian itu telah dituangkan Kanwil BPN Sumut melalui rekomendasi hasil dari pertemuan dengan perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Pejuang Wakaf, pada Rabu 7 Juli 2021, di kantor instansi tersebut, Jalan Brigjen Katamso Medan.
"Setidaknya ada tiga rekomendasi yang kami catat dari hasil pertemuan minggu lalu di kantor Kanwil BPN Sumut, yang menjadi komitmen Pak Dadang selaku Kakanwil," kata Muhammad Nuh, salah seorang warga pejuang wakaf, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga :924.500 Batang Rokok Ilegal Jenis SKM Diamankan BC dari Rumah KontrakanRekomendasi pertama, BPN Sumut akan mengadakan kajian internal kenapa sertifikat hak milik (SHM) atas nama Makmur Wijaya yang terbit pada tahun 1994 tidak ada jalan. Dan kenapa SHM yang lain terbit (seperti dari) Ibu Sabrina dan kawan-kawan di tahun 1996 ada jalan. Jadi BPN wilayah akan merekomendasikan ke BPN Deliserdang untuk mengkajinya.
Rekomendasi kedua, BPN Sumut akan berkoordinasi dengan pihak terkait tentang permasalahan ini.
Baca Juga :Buat Malu! 2 Anggota DPRD Labusel Betumbuk Gara-gara CSR
Ketiga, BPN Sumut akan membentuk tim yang melibatkan instansi terkait menyelesaikan masalah ini. Karena penyelesaian status jalan tidak bisa dari BPN saja tapi juga melibatkan pemerintahan setempat.
Pejuang Wakaf siap mengawal proses ini sampai benar-benar apa yang menjadi tuntutan dan hak mereka, teraplikasi di lapangan. Sebab saat ini, Makmur Wijaya telah menutup akses jalan menuju tanah yang jumlahnya mencapai puluhan kavlingan tersebut.
Baca Juga :BI Bersama DDW Gulirkan Program Religi Islam Kampung Ummat"Makmur Wijaya telah menembok akses jalan ke tanah milik warga, sehingga kami tidak bisa lagi masuk. Sesuai peta bidang baik dari BPN Kota Medan dan BPN Deliserdang, statusnya itu adalah jalan," pungkasnya.
Rekomendasi tersebut sesuai dengan pernyataan Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi.
"BPN bisa menyelesaikan, apakah tindak lanjut putusan pengadilan atau penyelesaian secara langsung. Tentu saja penyelesaian harus melalui satu mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadang didampingi jajaran BPN Medan dan BPN Deliserdang.
[br]
"Saat itu saya memang ada jadwal silaturahmi dengan Ustad Tengku Zulkarnain (Alm), bersamaan masyarakat meminta bantuan terkait niat mereka membangun rumah tahfiz quran. Informasinya di tanah itu, telah ditutup (akses jalan) oleh hak kepemilikan lain atas nama Makmur Wijaya. Betul memang, jika ada masing-masing memegang sertifikat kepemilikan (SHM), BPN punya kewenangan memfasilitasi persoalan tersebut," sambung Dadang.
Setelah silaturahmi itu, sebenarnya Dadang menyarankan agar dibuat pengaduan secara resmi ke Kanwil BPN Sumut. Tapi sebelum surat itu masuk, jajaran BPN telah menggelar rapat koordinasi atas masalah tersebut.
Baca Juga :Relawan Bobby Nasution Minta Yasonna Laoly Copot Revanda Bangun"Bahkan sudah kita undang warga yang mengadukan itu, namun pihak Makmur Wijaya memang tidak hadir. Terkait pernyataan BPN Sumut harus menyelesaikan, tentu saja bagian dari pelayanan bahwa bilamana ada pengaduan setiap pihak atau kelompok masyarakat, untuk direspon dan ditindaklanjuti. Penyelesaian tentu saja melalui suatu kajian dengan melihat riwayat tanah dan lain sebagainya. Sampai betul-betul secara yuridis maupun hasil kajian sesuai Permen No.21/2020 ada mekanisme penyelesaian. Salah satunya melalui mediasi. Itu sudah kita respon," beber Dadang.
Data yang dia peroleh, dari aspek riwayat, lebih lama tanah itu sesuai SHM Makmur Wijaya. Namun untuk langkah penuntasan konflik ini, diakuinya tidak hanya wewenang BPN juga terdapat pihak lain seperti pemerintah daerah.
Baca Juga :Tangan Kepsek MAN 1 Sergai Masuk ke Dalam Baju, Honorer Ngadu ke Ombudsman"Namun yang kita inginkan kalau memang bisa diselesaikan di BPN, jangan sampailah ke Pengadilan. Bahasa selesai tentu melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap BPN setiap permohonan akan kita tangani. Hasil akhirnya rekomendasi tersebut tergantung hasil kajian yang dilakukan," tegas Dadang.
Mengenai peta satelit atas akses jalan tersebut, pihak BPN Medan pada kesempatan itu mengaku bukan dikeluarkan oleh pihaknya, melainkan dari Google Satelit. Pihaknya terkesan menduga bahwa ada terjadi perubahan fisik di lapangan atas tanah itu, tanpa pernah melakukan pengecekan ke lapangan. Pengakuan serupa juga diutarakan pihak BPN Deliserdang.
Baca Juga :Demo Dugaan Korupsi BOT PDAM Tirtanadi di Polda Sumut Diterima AKBP Saiful"Memang di 2021 tidak ada lagi kita lihat bentuk jalan, sudah rata dengan tanah timbun. Di bawah 2019 itu masih ada (akses jalan). Memang fisiknya belum pernah kita lihat, pak," ujar mereka ke Dadang Suhendi.