drberita.id | Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan diingatkan untuk fokus mengawasi keberadaan pengungsi dan pekerja asing di Kota Medan. Per 28 Januari 2021, jumlah imigran di Kota Medan mencapai 1.780 orang
"Kita bukan anti orang asing, tapi yang perlu ikuti aturan berlaku. Keberadaan orang asing merupakan tanggung jawab bersama," ucap Anggota DPRD Medan Roby Barus ketika berkunjung ke kantor Imigrasi Kelas I Polonia, kemarin.
Rombongan anggota DPRD Kota Medan ini diterima Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia Sugeng Haryadi dan jajaran.
Jika keberadaan orang asing di Kota Medan tidak diawasi dan dideteksi dengan baik, kata Roby, maka bisa menjadi persoalan besar dikemudian hari.
BACA JUGA:
Soal Dugaan Suap di PDAM Tirtanadi, Ini Kata Istri GubsuAnggota Komisi I DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis juga mengingatkan Kantor Imigrasi Polonia tentang keberadaan pengungsi dan pekerja asing. Ia mengatakan pengungsi dan pekerja asing harus mendapatkan pengawasan ketat, karena sudah meresahkan dan sering menimbulkan konflik sosial.
Dari data Rumah Detensi Imigrasi Medan, per 28 Januari 2021, jumlah imigran di Kota Medan mencapai 1.780 orang, di antaranya 1.062 laki-laki dan 718 perempuan.
"Kita harapkan keberadaan pengungsi dan pekerja asing tetap menjadi perhatian serius. Jangan sampai menjadi masalah besar," tutur Abdul.
Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia, Sugeng Haryadi mengaku tetap melakukan pengawasan terhadap pengungsi dan pekerja asing.
BACA JUGA:
PPNS KLHK Ardhi Yusuf: Kasus PT. SIPP Bisa Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati BengkalisSugeng berharap Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan mendapatkan dukungan dan masukan dari semua pihak, termasuk anggota dewan. "Saat ini beberapa pengungsi menikah dengan warga Kota Medan," ungkapnya.