drberita.id -Berbagai pihak terus bersuara terkait kasus tinggal kelas yang dialami MSF, siswa kelas XI di SMA Negeri 8 Medan, yang dinilai telah mencoreng kebijakan Pemerintah terkait kurikulum merdeka.
Ketua Umum DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira pun turut mengomentari kasus yang kini menjadi sorotan nasional tersebut.
Secara tegas Yudhistira mengatakan kasus tersebut membuktikan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba bersikap arogan dan tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan Kemendikbud, khususnya menyangkut kebijakan kurikulum merdeka.
Menurutnya, sejak pemerintah menerapkan kurikulum merdeka, telah dilakukan sejumlah penyempurnaan sistem pendidikan yang menjadi tujuan indonesia pintar. Dan hal inipun perlu diketahui oleh orang tua murid terutama oleh pelaksana pendidikan seperti para guru.
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam penerapan sistem kurikulum merdeka. Di antaranya sekolah memiliki kewenangan dalam menjalankan materi belajar untuk setiap kelasnya dan disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.
"Makanya dalam sistem ini, untuk kenaikan kelas pun juga ada penyesuaian. Dimana pada Kurikulum Merdeka, untuk murid kelas X yang tinggal kelas secara otomatis ditiadakan. Artinya, semua peserta didik akan naik kelas ke tingkat berikutnya. Di kurikulum 13 ada kriteria kenaikan kelas kehadiran 75 persen, predikat C dan tiga mata pelajaran tidak tuntas," jelas Yudhistira di Medan, Senin 24 Juni 2024.
Lanjut pria yang akrab disapa Yudis, keputusan kenaikan kelas juga diambil berdasarkan musyawarah antara guru, wali kelas, dan orang tua. Selain itu, orang tua turut dilibatkan dalam proses pembelajaran dan pengembangan karakter anak. Dan sekolah memberikan laporan hasil belajar dan perkembangan karakter peserta didik kepada orang tua secara berkala.
Sehingga penentuan kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi, pembelajaran remedial, dan perkembangan karakter peserta didik.
"Khusus untuk kasus yang terjadi di SMA Negeri 8 Medan, kami dengar meski rapat guru dilakukan, tapi tidak ada pendapat para guru yang mengajukan bahwa siswi tersebut tidak bisa dibuat tinggal kelas, itu diabaikan oleh kepala sekolah. Ini jelas bentuk arogansi dan seolah dia membuat kebijakan sendiri serta mengabaikan aturan pemerintah. Dan satu lagi, perbuatan kepala sekolah jelas telah memicu kerusakan mental seorang generasi bangsa," kecam Yudis.
Karena itu, kata Yudis, tidak ada pilihan lain, Presiden Jokowi harus turun tangan dan ikut bertanggungjawab. Begitu juga dengan Pj Gubernur Sumut yang baru harus segera mencopot Kepala SMAN 8 Medan yang telah memicu preseden di dunia pendidikan, khususnya di Sumut.
"Dalam kasus ini, Kadis Pendidikan, Kabid SMA sampai Kacabdis sebagai pihak yang membawahi SMAN 8 Medan juga harus dicopot, karena terkesan telah membiarkan kasus ini. Apalagi saya mendengar ada kedekatan antara Kadisdiksu dan Kepala SMAN 8 Medan, sehingga membuat Rosmaida selalu mendapat pembelaan," tegasnya.
Terkait kasus ini juga, Yudis mendesak pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut bisa mengusut kasus di balik laporan Coky Indra, orangtua siswi MSF yang dibuat tinggal kelas.
"Sesuai dengan data yang kami terima dan video yang viral, kasus ini terindikasi karena orang tua siswi melaporkan kasus dugaan pungli SPP, berkaitan dengan BOP ke Poldasu. Karena itu, kasus ini harus segera dibuktikan. Seret Kepsek Rosmaida ke pengadilan, seperti halnya pendahulunya Jongor Panjaitan yang kini dipenjara," pungkasnya.