drberita.id -Imbas dari bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatera, Pemerintah menyabut izin 28 perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan bencana tersebut. 28 perusahaan itu tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumareta Barat.
28 perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dalam menjalankan bisnisnya hingga menyebabkan bencana ekologis. Meski, 22 perusahaan mengantongi Perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH).
Ke-28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan kehutanan, dan 6 perusahaan non-kehutanan, yakni pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan.
Berikut daftar 28 perusahaan tersebut;
Aceh:1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat:1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT Dhara Silva Lestari5. PT Sukses Jaya Wood6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara:1. PT Anugerah Rimba Makmur2. PT Barumun Raya Padang Langkat3. PT Gunung Raya Utama Timber4. PT Hutan Barumun Perkasa5. PT Multi Sibolga Timber6. PT Panei Lika Sejahtera7. PT Putra Lika Perkasa8. PT Sinar Belantara Indah9. PT Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT Teluk Nauli13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh:1. PT Ika Bina Agro Wisesa2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara:1. PT Agincourt Resourcesu2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat:1. PT Perkebunan Pelalu Raya2. PT Inang Sari
Peristiwa ini menjadi salah satu bencana alam paling mematikan di Indonesia yang memakan korban jiwa ribuan orang yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Fakto penyebab bencana yaitu curah hujan ekstrem, dinamika atmosfer global, dan kemunculan Siklon Senyar di dekat garis khatulistiwa. Degradasi hutan yang masif di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) juga membuat tanah kehilangan daya serap air.
Dan lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan untuk tambang dan perkebunan, serta keterlambatan respon pemerintah daerah terhadap peringatan dini BMKG.