drberita.id -Persegeran APBD Sumut 2025 yang terjadi sebanyak enam kali dan diprotes oleh anggota dewan saat rapat pada Selasa 15 Juli 2025 lalu, ternyata tidak terlarang dilakulan.
Padahal pergeseran APBD Sumut itu kabarnya untuk menyiapkan anggaran proyek infrastruktut yang terkena OTT KPK pada 26 Juni 2025.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Sulaiman Harahap mengatakan pergeseran APBD yang dilakukan Pemprov Sumut sudah diketahui oleh anggota dewan melalui surat yang dikirim.
"Ada pemberitahuannya sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan setiap pergeseran," ucap Inspektur Sulaiman, Minggu 10 Agustus 2025.
Inspektur Sulaiman juga menegaskan pergeseran APBD Sumut sudah sesuai dengan peraturan.
"Sesuailah, diatur dan perbolehkan oleh peraturan dan diberitahukan ke DPRD," katanya.
Nomor berapa peraturan tersebut, Inspektur Sulaiman mengatakan Permendagri nomor 77 tahun 2020.
Ditanya kembali, apakah memang tidak ada persoalan terkait pergeseran APBD Sumut 2025 sebanyak 6 kali, Inspektur Sulaiman tetap memastikan tidak ada.