Pilkada 2024

Informasi Pilkada Sunyi dan Senyap, Ada Apa KPU dan Bawaslu?

Anggota Partai Politik Ditetapkan Jadi Panwaslu Kecamatan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202405/_7232_Informasi-Pilkada-Sunyi-dan-Senyap--Ada-Apa-KPU-dan-Bawaslu-.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Sumatera Utara Nazir Salim Manik.
drberita.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan harus melakukan pengecekan ulang terhadap oknum Panwaslu Kecamatan Medan Denai berinisial FNS yang diduga terlibat partai politik dan tidak menghadiri pelantikan terpilih.

Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Sumatera Utara Nazir Salim Manik, pada Minggu 26 Mei 2024.

"Sekiranya ini sudah jadi polemik, karena sudah banyak pemberitaan, maka JaDI Sumut yang pertama meminta Bawaslu Kota Medan itu melakukan pengecekan ulang terhadap nama yang bersangkutan yakni FNS," kata Manik.

Menurut Manik, pemberitaan dari media sudah dapat dijadikan informasi awal, karena kerja Bawaslu seperti itu yakni pemberitaan dijadikan informasi awal untuk ditelusuri.

"Ya kalau memang benar yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dan belum melewati lima tahun, sebaiknya segera diberhentikan saja dan diganti dengan orang yang tidak terlibat dengan partai politik," tegas mantan Komisioner KPU Sumut itu.

Yang kedua, sambung Manik, Bawaslu Kota Medan harus lebih terbuka, jangan jangan tidak satu orang saja yang ada informasinya terlibat partai politik, bisa saja peluang itu terjadi.

"Nah, apabila informasi itu tidak benar, sampaikan ke publik dengan terang benderang. Namun jika benar, sampaikan juga ke publik dan langsung mengambil sikap dan selesaikan, ganti dengan yang bersih. Jangan ditutupi, semakin banyak yang ditutupi, publik semakin mencari kebenaran dan tidak akan percaya," tegasnya.

Bawaslu Kota Medan pun diminta berhati-hati di Pilkada 2024, karena ini pertarungan di lembaga, mengingat pada pemilu 2024 kemarin, apa yang terjadi di Bawaslu Medan menjadi perbincangan hangat terhadap apa yang terjadi dengan salah satu oknum Bawaslu Medan yang terkena OTT.

Selain itu, lanjut Manik, adanya peristiwa dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang terjadi pada oknum PPK Medan Timur, itu sebaiknya jangan sampai terjadi di jajaran Bawaslu Kota Medan.

"Ini harapan kita sebagai masyarakat, pihak yang merasa proses demokrasi ini perlu dijaga dengan baik. Sekali lagi harus digaris bawahi, bahwa Bawaslu Kota Medan dalam memilih dan menentukan personilnya harus betul betul bebas dan merdeka. Jadi Bawaslu Kota Medan bisa menyusun pasukannya, jangan mau diatur-atur dan diintervensi oleh oknum di luar dari Bawaslu, apalagi dari partai politik, karena baik buruknya pengawasan Pilkada itu kan resikonya di Bawaslu Kota Medan," tegasnya.

Manik juga mengatakan bahwa Bawaslu adalah salah satu lembaga pemilu yang terhormat. Oleh karena itu, Manik meminta agar penyelenggara yang dipercaya dapat menjaga marwah dan harkat martabat Bawaslu.

"Kita berharap anggota Bawaslu Kota Medan dapat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan lembaga daripada kepentingan pribadi atau golongan, yang ingin mengintervensi Bawaslu Medan. Kita dukung Bawaslu Kota Medan bekerja dengan baik," ucapnya.

Selain mengawasi perekrutan penyelenggara pemilu, Manik juga meminta media agar juga memantau tahapan tahapan pilkada. Sebab tahapan Pilkada 2024 terasa sunyi dan senyap.

"Saya merasa macam tak ada Pilkada di Kota Medan ini. Saya tak tau ada permasalahan apa KPU dan Bawaslu. Aaya berharap media kawan kawan wartawan dapat membantu untuk menjadi pengawasan partisipatif dalam mewujudkan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," pungkasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai

Politik

Pilkada Usai, Damai Dimulai: Peran Pemuda Dalam Memperkuat Solidaritas Masyarakat

Politik

Akibat Pelanggaran, KPU Laksanakan PSU Disejumlah TPS di Kota Medan

Politik

Petugas KPPS Datangi Pemilih Lansia

Politik

RBS Berharap Jaksa Agung Tertibkan Jajaran Kejaksaan Negeri di Pilkada Serentak Sumut

Politik

Blok Sumut Ingatkan Kejaksaan Untuk Netral di Pilkada Serentak