Ilyas Sitorus Tegaskan Gubsu Tidak Ada Minta Uang ke Dirut Bank Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012023/_1604_Ilyas-Sitorus-Tegaskan-Gubsu-Tidak-Ada-Minta-Uang-ke-Dirut-Bank-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.

drberita.id | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Ilyas Sitorus menegaskan Gubsu Edy Rahmayadi tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapa pun untuk meminta uang kepada Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dan pimpinan OPD, serta BUMD lainnya.

Hal itu ditegaskan Ilyas Sitorus menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media, Selasa 24 Januari 2023.

Ilyas menegaskan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Sumut.

"Kabar uang setoran itu tidak benar, karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jelas Ilyas, tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Soal Ajudan Gubsu, Sebaiknya Mantan Dirut Bank Sumut Lapor ke Penegak Hukum

Terkait adanya kabar oknum ajudan gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan sejak tahun 2021.

"Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu OPD," ujar Ilyas.

Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumut selaku pemegang saham mayoritas.

"Penonaktifan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan itu murni evaluasi Pemprov Sumut. Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu," ungkap Ilyas.

Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan kabar uang setoran yang diberitakan salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo Ilyas Sitorus mengingatkan kepada media yang memberitakan kabar tersebut agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.

"Kepada media yang memberitakan agar hati hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta, apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum," kata Ilyas.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Masyarakat Kota Binjai Sudah Bisa Bayar Tagihan Air Melalui Ponsel

Politik

Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong

Politik

Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir Mundur

Politik

Manasik Haji Akbar, Dahnil Simanjuntak: Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tunjukan Kemajuan

Politik

RUPS: Bank Sumut Masih Kurang Rp. 800 Miliar Untuk Target Regulator Menuju Modal Inti 2029

Politik

Dirut Bank Sumut: Manasik Haji Akbar Tahun 2026 Diikuti 1.661 Peserta