drberita.id | Konflik lahan eks HGU PTPN2 di Jalan Serbaguna, Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, terus berlanjut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku regulator dinilai gagal melakukan verifikasi lahan seluas 5.873 hektare.
Masyarakat yang menduduki dan mengusahain lahan terus mengalami ancaman dan intimidasi dari kelompok preman dan mafia tanah.
Sekretaris Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhan Deli Johan Merdeka menegaskan kehadiran masyarakat menduduki lahan eks HGU PTPN2 di Desa Helvetia, seluas 32 hektare mempunyai hak atas tanah negara tersebut.
Belakangan ini masyarakat yang sudah menduduki dan menguasahain lahan selama puluhan tahun mengalami intimidasi dan ancaman dari kelompok preman yang di belakangnya adalah mafia tanah.
Tindakan mafia tanah tersebut telah mengganggu ketenteraman masyarakat yang mendiami lahan negara tersebut.
"Adanya preman bayaran dan mafia tanah yang kita ketahui ingin mengambil lahan negara, dengan cara ingin menguasai melalui intimidasi telah mengganggu kenyamanan. Bila mafia tanah ini dibiarkan, maka menimbulkan gejolak yang mengganggu kamtibmas di Labuhan Deli," tegas Johan, Sabtu 23 Juli 2022.
BACA JUGA:
Dugaan Suap Ciputra ke DPRD Deliserdang Rp 10 Miliar Menguap ke PublikPadahal, kata Johan, keberadaan masyarakat di lahan eks HGU PTPN2 itu dilindungi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Untuk itu, Johan meminta pihak kepolisian untuk dapat memberikan perlindungan hukum, agar tidak terjadi konflik di tengah tengah masyarakat.
"Yang pasti, kita minta kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Pautra untuk bisa melawan mafia tanah yang sudah menggurita di Sumut. Perlawanan mafia tanah ini merupakan suatu bentuk komitmen yang ditegaskan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN agar bisa melindungi masyarakat dari ancaman dan intimidasi dari mafia tanah yang ingin merampas tanah negara," ungkapnya.
Sebagai bentuk perlawanan kepada mafia tanah, lanjut Johan, HPPLKN, bersama masyarakat telah membentang spanduk di areal lahan 193,94 hektar eks HGU di Kecamatan Labuhan Deli, yang sudah dikuasai selama puluhan tahun.
"Apabila ancaman ini terus dialami masyarakat, kami siap bertumpah darah demi merebut tanah milik negara yang mana masyarakat memiliki hak penuh atas tanah ini," tegas Johan.
BACA JUGA:
Terungkap, Ciputra Kuasai 8.077,76 Hektare Lahan HGU PTPN2Senada juga disampaikan Ketua Komite Tani Menggugat (KTM) Unggul Tampubolon. Ia mendesak agar Pemprovsu segera melakukan verifikasi terhadap lahan negara yang masa HGU nya telah habis di lahan PTPN2. Bentuk yang dilakukan mafia tanah ingin mengusir masyarakat dari lahan seluas 32 hektare sangat bertentangan dengan kebijakan negara.
"Perlu kita ketahui, pemerintah yang punya hak atas tanah ini mafia tanah dan preman bayaran. Mafia tanah tidak memiliki surat yang sah, jadi Pemprovsu harus memerangi mafia tanah di Sumut khususnya di Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang," ucap Unggul.
Unggul berharap Gubsu Edy berani melawan mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat Sumut, dan segera meredistribusikan lahan kepada masyarakat.
"Kita tidak ingin pemerintah, yakni eksekutif dan yudikatif terkontaminasi oleh mafia tanah. Oleh karena itu, kita minta kebijakan dan ketegasan Gubsu Edy Rahmayadi," pungkasnya.