drberita.id | Hasil musyawah cabang (Muscab) DPC Partai Demokrat Padangsidimpuan yang berlangsung di Hotel Le Polonia, Medan, digugat ke Mahkamah Partai. Gugutan tersebut dibuat oleh 4 Plt. Ketua DPAC yang merasa hak politiknya dirampas.
Infromasi yang diperoleh drberita.id ini pun dibenarkan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Padangsidimpuan Rika Nasution.
"Iya benar, ada 4 orang mereka Plt. Ketua DPAC yang membuat gugatan itu ke Mahkamah Partai di Jakarta," jawab Rika melalui telepon, Selasa 9 Agustus 2022.
"Di sini (Kota Padangsidimpuan) kita ada 6 DPAC, 1 orang sudah jadi pegawai P3K, dan 4 orang yang menggugat itu, mereka mengaku tidak ada dikabari muscab, tidak ada informasi muscab di Medan sampai ke mereka," sambung Rika.
BACA JUGA:
AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat ke KPURika Nasution pun tidak membantah dirinya juga menjadi saksi dalam gugatan yang dibuat 4 Plt. Ketua DPAC ke Mahkamah Partai di Jakarta.
"Saya memang sebagai saksi, ada juga satu lagi saksi lainnya, Tua Harahap. Dia kan calon ketua pada muscab di Medan itu," kata Rika.
Surat gugatan 4 Plt. Ketua DPAC Partai Demokrat di Kota Padangsidimpuan itu masuk ke Mahkamah Partai, dengan kuasa hukum dari Law Firm Tosa & Partners, tertanggal 12 Juli 2022, dengan nomor: 084/Lap./TOSA/VII/2022.
4 Plt. Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat yang menggugat ke mahkamah partai masing masing yaitu;
BACA JUGA:
AHY: Kita Harus Pahami Sumber Masalah di Pemilu, Agar Polarisasi Tidak Terjadi1. Plt. Ketua DPAC Partai Demokrat Padangsidimpuan Tenggara Irwan Oloan Harahap.
2. Plt. Ketua DPAC Partai Demokrat Padangsidimpuan Hutaimbaru Kharuddin Nasution.
3. Plt. Ketua DPAC Partai Demokrat Padangsidimpuan Angkola Julu Andi Pulungan.
4. Plt. Ketua DPAC Partai Demokrat Padangsidimpuan Utara Andhika Daulay.