Pendidikan Indonesia

Guru PPPK Tolak Penempatan, Kemenag Sumut: Tidak Terima Silahkan Mundur

Terpisah Dengan Keluarga
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202410/_2094_Guru-PPPK-Tolak-Penempatan--Kemenag-Sumut--Tidak-Terima-Silahkan-Mundur.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Para guru PPPK diterima pejabat Kemenag Sumut.
drberita.id -Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), unjuk rasa di Kantor Kemenag Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat 25 Oktobrr 2024. Aksi tersebut dilakukan bersama para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan.

Dalam aksi itu, para guru PPPK yang mewakili ribuan PPPK di lingkungan Kemenag Sumut, menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.

Menurut mereka, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.

"Pak Kakanwil….! Segera kembalikan kami ke satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI," teriak Riduansyah Banchin, Koordinator Aksi dalam orasinya.

Beberapa tuntutan para guru PPPK juga dituliskan mereka dalam sejumlah poster. Di antaranya bertuliskan 'Pak Kakanwil….., satukan keluarga kami.'

Riduansyah merincikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK. Sebagai misal, jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi. Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru.

Sementara di sekolah/mandrasyah asal, lanjut Riduansyah, guru tersebut masih dibutuhkan.

"Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya," tegas Riduansyah.

Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili.

"Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain," jelas Riduansyah.

Lebih ironisnya, para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil, sampai saat ini tidak mendapatkan tunjangan khusus. Padahal, tunjangan khusus merupakan hak para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil. Begitu juga tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan, juga belum dibayarkan saat ini.

Beragam persoalan yang memprihatinkan itulah yang memaksa para guru PPPK formasi tahun 2022, terpaksa memohon agar mereka segera dikembalikan ke sekolah di daerah asal sesuai dimosili.

"Kami sudah mencoba menemui langsung lewat audiensi ke Pak Kakanwil yang dihadiri para pejabat terkait di Kanwil Kemenag Sumut. Tapi, sampai sekarang belum juga direalisasikan," tegas Riduansyah.

Mereka mengaku heran apa yang menjadi penyebab lambannya Kanwil Kemenag Sumut memproses redistribusi guru PPPK ke daerah asalnya. Padahal provinsi lain di Indonesia, redistribusi guru PPPK ini sudah selesai dilakukan.

Di Sumut sendiri, jelas Riduansyah Bancin, sebenarnya sudah ada surat redistribusi/pemetaan Nomor: B-1646/Kw.02/1e/KP.00.3/3/2024 yang diterbitkan Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi.

Tidak hanya itu, bahkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, sudah memutuskan untuk melakukan penataan kembali penempatan guru PPPK, dengan mempertimbangkan asal domisili guru PPPK itu sendiri.

"Namun, sampai sekarang redistribusi guru PPPK ke daerah asal itu, belum juga terealisasi di Kemenag Sumut," tegasnya.

Karena itu, melalui juru bicara Riduansyah Bancin, para guru PPPK itu memohon agar Menag RI menindaklanjuti kebijakan redistribusi, penataan guru PPPK tersebut.

Mereka juga memohon kepada Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi untuk memprioritaskan pendistribusian dan penataan guru PPPK untuk dikembalikan sesuai Satker awal bekerja dan dekat dengan domisili.

Orasi para pengunjukrasa itu diakhiri dengan pembacaan puisi yang disampaikan Juniar Siregar, salah seorang guru PPPK.

Setelah beberapa lama berorasi, para guru PPPK akhirnya ditemui Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut M. Yunus dan Ketua Tim Kepegawaian Tarmuji.

Pada kesempatan itu, Tarmuji menjelaskan, penempatan sebagai guru PPPK pada satuan kerja tertentu, dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya didasarkan pada kebutuhan formasi yang diajukan Kemenag kabupaten/kota melalui aplikasi e-formasi.

Jadi, sebelum seleksi, sudah diperoleh data formasi kebutuhan dari Kemenag kabupaten/kota. Kebutuhan itu, diajukan dengan jumlah tertentu. Namun, penempatan kebutuhan tertentu itu, dilakukan oleh Kemenpan RB.

Dari seluruh PPPK yang lulus, ternyata formasi mereka tidak selalu linear. Ada yang disiplin ilmunya aqidah akhlak, ngajar bahasa arab. Lalu ketika lulus PPPK, tidak ada mata pelajaran di sekolah tempat asal.

Dalam PP tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, juga belum mengatur tentang mutasi PPPK. Begitupun, Kemenag Sumut masih berupaya memetakan pegawai PPPK. "Ada niat mengembalikan ke tempat asal," katanya.

Sementara Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut M Yunus mengatakan, ketika menerima SK PPPK, Menag sudah menjelaskan bahwa SK pengangkatan sebagai PPPK yang diterima itu, adalah penempatan dari Kemenpan RB.

"Yang penting masuk dulu sebagai PPPK. Nanti dipikirkan. Tapi setelah terima SK, kapan bisa pindah?,"kata Yunus.

Karena itu, Yunus menegaskan, kalau tidak terima dengan penempatan itu, silakan mundur. "Kemarin ada yang mundur. Dia asal Asahan. Dia tidak terima di tempatkan di Samosir. Dia mundur. Itu jentelmen," tegas Yunus.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Kanwil Kemenag Sumut Gelar Pembinaan LAZ 2025 di Pantai Cermin

Politik

Tim Supervisi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada

Politik

Kakanwil Kemenag Sumut dan FOZ Bahas Perkembangan ZIS: Agenda Sertifikasi Amil

Politik

Guru PPPK Berharap Wamen Agama Tegur Kemenag Sumut Soal Penetapan Domisili

Politik

Gunakan Fasilitas Negara, Calon Gubernur Sumut Dikawal Honorer Lulus PPPK Sempat Jadi Buronan KPK

Politik

Kakanwil Kemenag Sumut Dingatkan Jangan Cari Kesalahan Para Guru PPPK Yang Demo