drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan mempelajari pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat penyelenggaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ilegal versi Moeldoko di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Yang pastinya itu adalah perbuatan yang tidak benar, siapapun dia akan kita proses. Gubsu selaku Kasatgas GTPP Covid-19 adalah menjalankan peraturan presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak ada izin," kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman No. 41 Medan, Selasa 9 Maret 2021.
Edy mengakui, bahwa ia tidak pernah menerima ijin tentang penyelenggaran KLB tersebut, sehingga dirinya tidak pernah mengeluarkan izin prokes Covid-19.
BACA JUGA :Mantan Kepala BIN Datangi Pemkab Tapsel, Ada Apa?
"KLB itu ada mekanismenya, dan Gubsu yang punya wilayah harus diberikan informasi apalagi selaku kasatgas. Jadi tidak ada KLB itu, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah," tegas Edy.
Diketahui, Partai Demokrat melalui Kepala Bapilu DPC Kota Medan Subanto, telah melaporkan KLB Partai Demokrat ilegal versi Moeldoko ke GTPP Covid-19 Provinsi Sumut, Jumat 5 Maret 2021.
BACA JUGA :KPK Geledah Kantor PT. AP dan Rumah Terlibat Korupsi Tanah di Cipayung