drberita.id -
Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 16 Mei 2026, meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara virtual. Namun disaat acara berlangsung,
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kabarnya liburan ke luar negeri.
GPA Kota Medan sangat menyayangkan sikap Walikota Medan berlibur ke luar negeri disaat peresmian program nasional Presiden Indonesia yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat tersebut.
Ketua PD Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Kota Medan Alamsyahruddin Pasaribu menegaskan seorang kepala daerah tidak ada hari liburnya, dan jika ingin liburan harus mengajukan izin paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan dan harus mendapatkan izin dari kementerian dalam negeri.
"Jika Walikota Medan terbukti berlibur ke luar negeri maka Rico Waas jelas jelas telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana diterangkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri," ujar Alamsyahruddin Pasaribu, Minggu 17 Mei 2026.
"Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri," sambungnya.
Menurut Alamsyahruddin, dari pantauan PD GPA Kota Medan di lokasi peresmian 1.061 KDMP di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, hanya dihadiri oleh Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap.
GPA Kota Medan meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera menindak tegas Walikota Medan Rico Waas.
"Seperti contoh kasus berlibur ke luar negeri Bupati Indramayu pada April tahun 2025, dan kita juga mememinta kepada Walikota Medan untuk segera mengklarifikasi perihal tersebut agar tidak terjadi pembohongan publik," tuturnya.