drberita.id | Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor "menantang" Walikota Bobby Nasution membuat sendiri Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kota Medan.
"Ini harus dilakukan agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan maksimal atas ketersediaan air bersih untuk warganya. Dan GP Ansor siap mengawal," ujar Muhammad Husein Tanjung ketua terpilih PC GP Ansor Kota Medan masa khidmat 2021-2025, Rabu 24 Maret 2021.
BACA JUGA :KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu
Menurut Husein, sudah saatnya PDAM menjadi pembahasan bersama warga terkhusus Komisi III DPRD dan Pemko Medan.
"Hadirnya PDAM ini diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan pelayanan air bersih di Kota Medan yang selama ini belum maksimal," katanya.
[br]
Selain itu, lanjut Husein, GP Ansor menilai kehadiran PDAM nantinya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Seperti realisasi pada pertengahan Desember 2020 hanya Rp 1,07 triliun atau setara 82,8% dari target.
"Upaya-upaya seperti ini harus dilakukan dengan optimal. Sebagai pemuda di Kota Medan yang notabenenya adalah pemilik kota dituntut untuk membangun rumah sendiri bersama, dan sangat yakin Pemko Medan dipimpin Bobby Nasution dan Aulia Rachman, mampu untuk membangun BUMD tersebut," urainya.
Untuk itu, kata Husein, GP Ansor Medan mengajak masyarakat mendukung solusi ini agar dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan demi kepentingan bersama. Diyakini pendirian PDAM oleh Pemko Medan bukan yang mustahil.
BACA JUGA :Soal Ketua DPRD Medan Temui Bobby: Etikanya Tak Baik Rendahkan Marwah Dewan
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan PDAM untuk menguntungkan masyarakat Kota Medan.
[br]
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.
"Fakta yang terjadi hari ini Kota Medan tidak dapat menentukan tarif karena PDAM yang ada (Tirtanadi) dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sehingga perlu pengkajian ulang terkait aturan. Sudah seharusnya PDAM Tirtanadi dikelola oleh kabupaten kota, karena dari seluruh Indonesia hanya di Sumut, PDAM masih dikelola Provinsi," tutup Husein Tanjung.
BACA JUGA :Pemprovsu Bahas Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19 Libatkan Wartawan