Mafia Tanah

GMNI dan Petani Desak Kodaeral I Belawan Hentikan Okupasi Lahan Sesuai Rekomendasi DPRD Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202610/_6183_GMNI-dan-Petani-Desak-Kodaeral-I-Belawan-Hentikan-Okupasi-Lahan-Sesuai-Rekomendasi-DPRD-Sumut.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
GMNI dan Petani RDP di DPRD Sumut.
drberita.id -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan Sumut, bersama Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah, mendesak penghentian sementara okupasi lahan yang selama ini diusahakan masyarakat petani.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumut pada Rabu 21 Oktober 2026.

Dalam RDP tersebut, DPRD Sumut merekomendasikan agar Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan menghentikan sementara okupasi hingga peninjauan langsung ke lokasi dilakukan guna memperoleh fakta autentik kondisi lapangan dan status lahan yang dipersoalkan.

RDP yang berlangsung membahas riwayat penguasaan lahan masyarakat serta dasar klaim Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I. Dalam forum tersebut, dokumen HGU yang diminta tidak ditunjukkan oleh PTPN I Regional I dan BPN Sumut.

GMNI pun mendesak keterbukaan dokumen dan pemeriksaan menyeluruh sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan bersama.

Sekretaris DPC GMNI Medan Felix Pendrianus Halawa menegaskan program ketahanan pangan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak rakyat, terlebih ketika dasar hukum klaim lahan masih memerlukan pemeriksaan.

Menurut Felix, masyarakat telah mengusahakan lahan tersebut selama kurang lebih 25 tahun, sejak 2000, sebagai sumber penghidupan keluarga. Masyarakat mengaku tidak pernah menghadapi sengketa sebelumnya dan menyatakan okupasi dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu.

"Ketahanan pangan adalah kepentingan nasional, tetapi jangan sampai dijadikan dalih untuk mengabaikan hak rakyat. Jika lahan diklaim sebagai bagian dari HGU PTPN I Regional I, dasar hukumnya harus dibuka dan dibuktikan secara jelas. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mendahului kejelasan hukum," tegasnya.

Felix meminta Kodaeral I Belawan menghormati rekomendasi DPRD Sumut dengan menghentikan sementara okupasi hingga peninjauan lapangan dilakukan, dan fakta penguasaan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Ketua Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah, Umar Samosir menyatakan lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama kurang lebih 25 tahun. Menurut mereka, pengusahaan lahan bahkan telah berlangsung sebelum HGU yang kini dijadikan dasar klaim diterbitkan.

"Kami sudah mengusahakan lahan ini kurang lebih 25 tahun. Tanah ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kami mempertanyakan dasar okupasi ketika dokumen HGU yang diminta dalam RDP tidak ditunjukkan. Kami meminta okupasi dihentikan sementara dan persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil," ujar Umar.

Sekretaris DPD GMNI Sumut Hamdani Hasibuan juga menegaskan perjuangan masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah merupakan bagian dari komitmen GMNI membela kaum Marhaen, khususnya petani yang menghadapi ketidakpastian hukum agraria.

"Jangan biarkan rekomendasi DPRD berhenti sebagai catatan di atas kertas, sementara masyarakat terus menghadapi ketidakpastian. Kodaeral I Belawan harus menghentikan sementara okupasi, DPRD harus segera meninjau lokasi, dan dokumen yang menjadi dasar klaim HGU harus dibuka agar persoalan ini diuji berdasarkan fakta dan hukum," tegas Hamdani.

Ia menambahkan program ketahanan pangan seharusnya memperkuat kehidupan petani, bukan menimbulkan persoalan baru. Setiap tindakan yang menyangkut penguasaan tanah harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

DPD dan DPC GMNI Sumut-Medan, serta Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah pun mendesak Kodaeral I Belawan segera menghentikan sementara okupasi sesuai rekomendasi DPRD Sumut.

DPRD Sumut juga didesak segera melakukan peninjauan lapangan, sementara PTPN I Regional I, dan BPN Sumut diminta membuka dokumen pertanahan untuk memeriksa dasar klaim HGU, riwayat penguasaan, dan batas-batas lahan. GMNI menegaskan terus mengawal persoalan itu hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil.

"Ketahanan pangan tidak boleh mengorbankan rakyat, dan klaim penguasaan tanah harus dapat dibuktikan secara terbuka. Tanah merupakan sumber penghidupan masyarakat petani; karena itu, hak dan keberlangsungan hidup mereka tidak boleh diabaikan," tegas mereka.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

FSPMI Demo Tuntut UMP Buruh di Sumut Tahun 2027 Naik 10%

Politik

GP Al Washliyah dan Polda Sumut Deklarasi Perang Melawan Narkoba

Politik

Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan

Politik

Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi

Politik

Bank Sumut Dapat Apresiasi dari Kementerian UMKM Dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Politik

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA