Gara-gara Kepling, Ombudsman Minta Walikota Medan Evaluasi Camat Polonia

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082021/_2879_Gara-gara-Kepling--Ombudsma-Minta-Walikota-Medan-Evaluasi-Camat-Polonia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menerima laporan warga terkait dugaan kecurangan pengangkatan Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

drberita.id | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Walikota Medan Bobby Nasution segera memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe, terkait pengangkatan Kepala Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, atas nama Winta Sitepu.

Permintaan itu disampaikan Abyadi Siregar setelah menerima laporan warga di kantornya Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa 3 Agustus 2021.

Warga yang datang dan diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjelaskan bahwa pengangkatan Winta Sitepu sehagai Kepling II, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, sarat dugaan kecurangan transaksional.

Baca Juga :MA Batalkan SHM Warga Transmigrasi, Lahan Jadi Milik Anggota DPRD Padangsidimpuan

Karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan, serta pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi.

Pada huruf e, diatur bahwa persyaratan adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir, terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga:Warga Medan Denai Batal Punya Pasar Tradisional

Hal ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan Pasal 6 ayat 2 huruf e.

Faktanya, Winta Sitepu bukanlah warga Lingkungan II. Seluruh warga pun mengetahui Winta warga Lingkungan IX, berdasarkan salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP atasnama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.

"Ini jelas melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak," kata Abyadi.

Baca Juga :Pejabat UINSU Akui Ada Penyidik Tipikor Polda Sumut Datang

Menurut Abyadi, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Walikota Medan Bobby Nasution dengan memaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II jika tidak ada indikasi tertentu.

"Saya kira Walikota Medan harus berhati-hati memilih pembantunya. Itu sangat berbahaya bagi walikota itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena itu kita (Ombudsman) meminta Walikota Medan memanggil Camat Medan Polonia untuk klarifikasi, bila terbukti bersalah saya kira Camat ini harus dievaluasi," tegas Abyadi.

[br]

Sementara, Rahmad (40) salah satu warga Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, mengatakan dirinya dan warga lainnya memerotes keras pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepala Lingkungan. Karena Winta adalah warga Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo. Winta juga diketahui sempat mencalonkan diri menjadi Kepling IX, namun tidak terpilih.

Akan tetapi, beberapa bulan lalu, namanya diusulkan Lurah Sari Rejo Nurainun untuk menjadi Kepala Lingkungan II menggantikan Darusman yang meninggal dunia. Di lingkungan II ini ada sekira 300 KK yang bertempat tinggal.

Baca Juga :Jalan Provinsi Sumut ke Objek Wisata Bukit Lawang Diblokir Warga

Winta diangkat oleh Camat sebagai Kepling II pada 6 Juni 2021. Sejak itu warga pun menolak pengangkatan Winta. Ratusan tandatangan penolakan telah dikumpulkan. Spanduk protes ditempel di banyak tempat. Mereka juga berdemo. Demo terakhir mereka berjalan kaki sekira 10 km dari lingkungan II ke Kantor Camat Medan Polonia, meminta pembatalan pengangkatan Winta Sitepu.

"Kami minta pengangkatan ini dibatalkan sebab melanggar Perda dan Perwal, dan Kepling yang diangkat bukan warga setempat," kata Rahmad didampingi Nafis dan warga lainnya.

Baca Juga :Polisi Ungkap Motif 5 Tersangka Penyiram Air Keras ke Wartawan di Medan

Warga berharap Ombudsman RI perwakilan Sumut menindaklanjuti laporan mereka soal adanya dugaan kecurangan pengangkatan Kepling II, Kelurahan Sari Rejo, atasnama Winta Sitepu. "Kami menduga ada permainan yang juga melibatkan oknum anggota DPRD Medan," kata warga.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

Walikota Medan Larang Komunitas Lari Masuk ke Stadion Teladan

Politik

Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis

Politik

Proyek BRT Trans Mebidang US$224 Juta, Rico Waas Janji 61 Ribu Pohon Hingga Bobby Nasution

Politik

Aplikasi SPMB Sumut Masih Pakai Server Pemprovsu, LTKP: Alexander Jangan Buat Malu Bobby Nasution

Politik

Anggota DPRD Dorong Walikota Medan Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Pos Siskamling

Politik

Bobby Nasution dan Rico Waas Serupa Tapi Tak Sama Mimpin Kota Medan