drberita.id | Viralnya kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Langkat, terus mendapat sorotan. Warga sebagai korban, terus menuntut keadilan atas keberadaan tambang ilegal yang telah merusak ekosistem hutan.
Teranyar, pada Selasa 6 April 2021, warga empat desa di Kecamatan Bahorok, Langkat, mengadukan nasib mereka ke Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut. Ke 4 desa tersebut yakni Desa Timbang Lawan, Timbang Jaya, Bukit Lawang, dan Desa Sampe Raya.
BACA JUGA :Haji Marzuki Minta Bobby Ganti Iswar
Pengaduan mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi Irham Buana Nasution, Kamis 8 April 2021.
Irham menegaskan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mendesak agar operasional Galian C ilegal dan yang mendapatkan izin tambang di Kabupaten Langkat segera dihentikan.
[br]
"Segera hentikan operasional Galian C baik yang ilegal maupun yang berizin dari Pemprovsu, karena itu telah merugikan masyarakat," tegas Irham.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut juga menyebut alasan penghentian galian C yang memiliki izin.
BACA JUGA :KPK Eksekusi Rachmat Yasin ke Sukamiskin
"Penelusuran yang kami temukan sementara ini, ada kajian-kajian dari USU terhadap tambang yang selama ini meresahkan masyarakat dan terindikasi merusak ekosistem Leuser serta Sungai Bahorok. Makanya kita minta itu dihentikan sampai ada hasil kajian yang valid dari peneliti USU," kata Irham.
Ketua KPU Sumut 2003-2013 itu juga mendesak pemilik Galian C berinisial SdP agar menghentikan intimidasi terhadap warga sekitar tambang.
[br]
"Kita bahkan sudah mendapat kabar warga di sana dibenturkan dengan urusan hukum di kepolisian. Ini dzalim namanya. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengecam keras perlakuan ini," kata Irham.
Galian C ilegal itu sendiri bermula tahun 2010. Hingga sekarang, area tambang ilegal itu sudah meluas hingga kurang lebih 20 hektar.
BACA JUGA :Bencana Alam di Indonesia Seperti Agenda Rutin
Aktivitas tambang mengeruk pasir dan batu tersebut melintasi titi yang menghubungkan empat desa. Selain merusak ekologi, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan erosi Sungai Bahorok, areal pertanian, serta berkurangnya hasil tangkap nelayan.
"Yang parahnya, proses penerbitan izin UKL UPL serta izin lainnya tidak pernah melibatkan warga sekitar. Ini jugalah yang menjadi alasan kami kenapa ini harus dihentikan hingga ada hasil kajian dari USU," tegas Irham.
[br]
Jika terbukti melanggar aturan, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mendesak agar tambang yang ada mengantongi izin dicabut secara permanen.
"Kami melalui anggota Fraksi Partai Golkar yang ada di Komisi D, DPRD Sumut juga mengagendakan pemanggilan para pemilik galian C. Ini salahsatu prioritas fraksi menyahuti aspirasi rakyat," tandas Ketua Kordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Sumut.
BACA JUGA :2 Kali Survey, Pemko Padangsidimpuan Masih Zona Merah
Soal intimidasi warga yang dibenturkan dengan kasus hukum di kepolisian, hal itu dibenarkan pula oleh kuasa hukum warga, Zulchairi Pahlawan SH.
Diterangkan Zulchairi, sampai saat ini ada 19 warga yang diperiksa di Mapolda Sumut atas tuduhan menghalangi aktivitas galian C di Kabupaten Langkat.
[br]
"Sampai saat ini sudah 19 warga diperiksa. Yang dilaporkan ada lebih dari itu," kata Zulchairi.