drberita.id | Direktur Eksekutif Forum Analisis Demokrasi (FANDEMI) M. Suhaji mengajak elemen mahasiswa, masyarakat, aktivis dan pemerhati kebijakan publik agar memberikan dukungan serta mendorong Polda Sumut untuk segera memeriksa Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe.Dukungan yang dimaksudkan perihal adanya Laporan Polisi Nomor: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT 'III' yang diterima langsung Kepala SPK III, AKBP Drs Benma Sembiring, pada kamis 9 Juli 2020.
"Sudah Jelas ada yang melaporkan secara resmi, karenanya kita mengajak semua elemen agar mendorong dan memberikan dukungan kepada Polda Sumut untuk segera memeriksa Bupati Labuhan Batu, sesuai dengan laporan yang sudah ada, kita akan ajak teman-teman aktivis untuk aksi di depan Polda Sumut," kata Suhaji kepada awak media, di kawasan Jalan SM Raja, Medan, Jumat 10 Juli 2020.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup Sumut "Bungkam" Terkait Dugaan Pidana Lahan Hutan di RiauMenurut Suhaji, gerakan serta dukungan ini sangat perlu mengingat penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, apalagi jabatan bupati ini bukanlah jabatan yang biasa. Jika disalahgunakan maka masyarakat yang akan menerima dampaknya. Para aktivis mahasiswa dan elemen lainnya harus cepat bergerak menyikapi permasalahan ini."Jangan sampai jabatan Bupati itu disalah gunakan bisa susah rakyat. Kita tidak mau ada oknum pimpinan daerah yang sengaja berani malakukan Abuse of Power atau tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oknum pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri atau pun kelompok," tegas Ajie Lingga sapaan akrabnya.
Pemberitaan sebelumnya, Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT 'III' yang diterima langsung Kepala SPK III, AKBP Drs Benma Sembiring, Kamis 9 Juli 2020.Laporan langsung disampaikan Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH, terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan.Kata Akhyar Idris Sagala, laporan itu disampaikan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Beredar Potongan Surat KPK Jadwalkan Periksa Bupati Labura dan 3 Orang Sebagai TersangkaApalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah Undang Undang dan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta perintah Gubernur Sumatera Utara, telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.
Kisruh jabatan Sekdakab Labuhanbatu ini sebelumnya juga sudah menjadi pembicaraan serius, sebab pada Senin 6 Juli 2020, delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan lembaga legislatif daerah itu untuk mempertanyakan hal tersebut.
(art/drb)