drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah salah memilih Afifi Lubis sebagai Plt Sekretaris DPRD Sumut. Afifi Lubis dinilai kurang komunikatif dan proaktif melayani informasi 100 anggota dewan terkait pendemi Covid-19.
Politikus Partai Golkar M. Hanafiah Harahap menilai, Afifi Lubis seharusnya proaktif memberi penjelasan ke publik tentang kondisi 100 anggota DPRD Sumut yang positif Covid-19, agar masyarakat luas mendapat informasi faktual.
"Sebagai Sekwan DPRD Sumut, adalah kewenangan Afifi Lubis memberikan penjelasan secara gamblang adanya anggota dewan yang positip Covid-19,bahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut sudah mengeluarkan instruksi ke Ketua DPRD Sumut, untuk swab secara menyeluruh," ujar Hanafiah kepada wartawan, Senin 28 September 2020.
Hanafiah mengatakan, Afifi Lubis harus memahami bahwa areal gedung DPRD Sumut adalah ruang publik milik semua masyarakat Sumatera Utara.
Baca Juga :Plt Sekwan DRPD Sumut Diduga Positif Covid-19
"Gedung DPRD Sumut itu milik masyarakat luas, semua orang berhak hadir, dan yang harus dipahami oleh Afifi Lubis, bahwa gedung DPRD Sumut itu sebagai rumah rakyat, dan bukan kantor pribadi 100 anggota dewan," tegasnya.
Wakil Ketua PW Al Washliyah Sumut, ini mengingatkan Afifi Lubis sebagai Plt Sekwan DPRD Sumut berkewajiban mendorong pimpinan dewan untuk menjelaskan kepada masyarakat luas tentang kondisi sebenarnya yang terjadi pada 100 anggota dewan. Siapa saja yang positif dan siapa saja yang reaktif Covid-19.
"Ini harus segera agar masyarakat luas tidak memberi penafsiran masing masing. Perlu dipahami 100 anggota DPRD Sumut itu adalah refresentatif 15 juta rakyat Sumatera Utara," sebut anggota DPRD Sumut priode 2014-2019 ini.
Saat ditanya apakah Afifi Lubia layak menjadi Sekwan DPRD Sumut, Hanafiah mengatakah hal tersebut menjadi kewenangan Gubernur. "Oh, itu hak prerogatif Gubernur. Saya kira Edy punya pertimbangan. Kita berharap Afifi Lubis mampu mengemban amanah sebagai Plt Sekwan," cetusnya.
art/drb