Edy Kembali Perpanjang PPKM di Sumut Hingga 14 Maret

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032021/_5578_Edy-Kembali-Perpanjang-PPKM-di-Sumut-Hingga-14-Maret.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar

drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Maret 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum berakhir sampai kini.

"Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar di Posko Satgas Covid-19, Jalan Jenderal Sudirman No. 41 Medan, Senin 1 Maret 2021.

Irman mengatakan, hingga 21 Februari 202, angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,4% dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan PPKM secara tepat dan terukur.

BACA JUGA :Bertemu Menteri ATR, Komjen Agus Perkenalkan Diri Sebagai Kabareskrim

"Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubsu kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali," ujar Irman.

Instruksi Gubsu ernur berisikan pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah 50% dan kerja dari kantor 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. "Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," kata Irman.

Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.

"Kita harapkan pelaku suaha mematuhi Instruksi Gubsu dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19," kata Irman.

BACA JUGA :AHY Ajak Cendekiawan Muslim Muda Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bangun Bangsa

Tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikannya kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/Polri, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.

Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M. Gerakan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Data Vaksinasi Covid-19 di Labura Sumut Diduga Manipulatif

Politik

Diduga Modal Rp 300 Ribu Bisa Dapat Sertifikat Tanpa Vaksinasi

Politik

Kabinda Sumut Pantau Langsung Vaksinasi 3.000 Dosis di Medan

Politik

Polisi Periksa Theo Adrianus Purba Terkait Jual Beli Vaksin Ilegal

Politik

Seluruh Parjurit TNI AU Kosekhanudnas III Ikuti Vaksinasi Covid-19

Politik

Gubsu: Virus Corona Varian Baru B117 Ditemukan di Sumut