drberita.id | DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta BPK RI melakukan audit investigasi terhadap anggaran Covid-19 tahun 2020. Hal ini penting dilakukan untuk pertanggungjawaban temuan Rp 70 miliar lebih.
"Kita berharap Pimpinan DPRD Sumut menyepakati BPK RI melakukan audit khusus atau investigasi dengan tujuan tertentu, karena ada Rp 70 miliar lebih uang negara untuk pandemi Covid-19 yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga :
Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar, Kejari Langkat Periksa Pejabat Pemprov Sumut Effendi PohanZeira menilai, temuan BPK RI yang belum bisa dipertanggungjawabkan tersebut membuktikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak patuh tata kelola keuangan pemerintah berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Ia pun mengingatkan Gubenur Edy Rahmayadi agar segera mengevaluasi kinerja pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut.
Baca Juga :
JPU Tahan 3 Tersangka Korupsi UINSU di Rutan Polda Sumut
"Pada tahun 2020 Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan pandemi Covid-19, yakni mencapai Rp 1,1 triliun lebih melalui refocusing belanja tidak terduga (BTT). Namun, penggunaan anggaran refocusing tersebut tidak pernah didiskusikan dengan DPRD," katanya.
"Penggunaan anggaran pandemi Covid-19 tersebut terkesan tidak transparan. DPRD Sumut pun tidak pernah dilibatkan apalagi menerima laporan penggunaannya," sambung Politikus PKB ini.
Baca Juga :
Buruh Minta RSPO Cabut Sertifikat PT. Smart TbkSikap para pejabat Pemprov Sumut juga terkesan tidak mau berdiskusi dengan DPRD. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya temuan BPK RI.
"Rasionalisasi belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 akhirnya dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sebagaimana temuan BPK RI," tandasnya.