drberita.id | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut mengingatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar transparan mengumumkan penggunaan dana miliaran rupiah yang dialokasikan untuk publikasi serta kegiatan perusahaan dan organisasi pers.
"Hendaknya penggunaan uang sebanyak itu diumumkan ke publik biar masyarakat tahu, sehingga tidak terjadi spekulasi penyimpangan uang rakyat yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2021," kata Anggota Banggar DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers, Selasa 9 Maret 2021.
Dia juga menekankan jajaran Diskominfo Sumut supaya memaksimalkan penyerapan anggaran, sehingga program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya kegiatan Gubernur Edy Rahmayadi terpublikasi dengan baik ke masyarakat melalui media massa yang banyak pembacanya.
BACA JUGA :Ketua DPRD Padangsidimpuan terima SK Plt Ketua Demokrat
Kebijakan mengakomodir perusahaan pers dalam jumlah besar untuk ikut serta dalam kerja sama publikasi kegiatan Pemprov dan Gubernur Sumut, lanjut Zeira, merupakan salah satu bentuk stimulus yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pers yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung satu tahun terakhir.
[br]
"Dengan anggaran yang relatif besar tersebut, tentunya tidak ada alasan bagi Diskominfo Sumut merasa kesulitan maupun tidak mengakomodir perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam rangka kerja sama publikasi program Pemprov Sumut kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Zeira, semua perusahaan pers yang sudah berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers mempunyai hak yang sama, baik itu dalam hal pemberitaan maupun kerja sama dengan mitra mereka, selama semua itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar.
Dalam konteks transparansi, pihaknya menyatakan sependapat jika komisi terkait di DPRD Sumut mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Diskominfo Sumut bersama sejumlah organisasi perusahaan pers dan para tokoh pers untuk membahas klasifikasi media yang bisa menyerap anggaran.
BACA JUGA :Kader Demokrat Sumut Sampai Titik Darah Penghabisan Bersama AHY dan SBY
Dari rapat dengar pendapat, Zeira memperkirakan akan banyak terungkap bagaimana kualitas kinerja layanan pemerintah termasuk Diskominfo Sumut kepada perusahaan pers selama ini.
[br]
Perkiraan politisi PKB Sumut ini didasari atas pengalaman dan rekan-rekannya sesama legislator yang selama ini kerap menerima keluhan dari kalangan insan pers dan pemilik media yang mengaku masih mendapat pelayanan yang terkesan diskriminatif dari oknum di sejumlah instansi.
Rencana rapat dengar pendapat antara DPRD Sumut dengan jajaran Diskominfo Sumut dan pimpinan perwakilan organisasi-organisasi perusahaan pers, kata Ziera, juga sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya, kata Zeira, di era transparansi dan globalisasi informasi dewasa ini setiap instansi termasuk Diskominfo Sumut dituntut bersikap jujur dan terbuka dalam mendistribusikan anggaran untuk pers.
BACA JUGA :Gubsu Pelajari Pelanggaran Prokes Covid-19 KLB Partai Demokrat Ilegal Versi Moeldoko
"Jangan sampai terjadi pendistribusian anggaran seperti dana publikasi tidak tersalurkan secara merata dan berkeadilan, hanya karena mengedepankan faktor kedekatan, atau like or dislike terhadap insan pers. Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan peraturan keuangan negara,†ucapnya.
[br]
Karena itu dia mendorong jajaran Diskominfo Sumut harus bersikap berani menolak apabila ada oknum-oknum tertentu yang melakukan intervensi demi mendapatkan "pelayanan istimewa" supaya memperoleh porsi anggaran yang lebih besar.
"Pengalokasian anggaran yang tidak proporsional ini rawan menimbulkan korupsi dan akhirnya akan menjadi temuan hukum," tegasnya.
BACA JUGA :Bandar Sabu Jalan Pendidikan Patumbak Ditangkap di Dapur Rumah