drberita.id | Komisi 4 DPRD Medan menyarankan sopir atau pengemudi angkutan umum penumpang harus lulus verifikasi dengan bukti sertifikasi, selain memiliki SIM dan kenderaan telah lulus uji kelayakan.
Pernyataan itu terkait kecelakaan lalulintas di Jalan Sekip, antara angkot san kereta api yang menewaskan 4 orang dan lainnya luka parah. Dishub Medan dan organisasi pengangkutan serta pemilik, tidak hanya selektif dalam merekrut supir namun juga keselamatan penumpang.
"Jangan hanya memikirkan setoran semata, namun mengabaikan pelayanan dan kenyamanan penumpang," ucap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, Kamis 9 Desember 2021.
BACA JUGA:
Hari Anti Korupsi Depan Kantor Gubsu: Pejabat Sumut Dapat Hadia Martabak TelurKe depan, kata Edwin, pihak pengelola angkutan maupun yang online, selain lulus verifikasi juga harus mendapatkan upah yang layak. Apalagi dari sejumlah pemberitaan pengemudi angkutan tak hanya positif narkoba akan tetapi tidak memiliki sim.
"Nah, di sinilah peran Dishub Medan bersama organisasi pengangkutan maupun pemilik pengangkutan kita pertanyakan, terlebih lagi kita dengar ada istilah sopir tembak," katanya.
Jadi inilah yang perlu ditertibkan sehingga sopir yang mengenderai itu benar benar selektif termasuk fasilitas gaji dan dukungan kesehatan dari perusahaan pengangkutan. "Tujuannya supaya penumpang lebih nyaman dalam menggunakan jasa transportasi," ucap Edwin.
Komisi 4 DPRD Medan pun mengagendakan pemanggilan terhadap Dishub Medan maupun organisasi pengangkutan.
BACA JUGA:
Siswi MTs Langkat Diperkosa Tetangga di Dapur Rumah