DPRD Medan: Satpol PP Harus Dididik, Dilatih dan Diberikan Bekal Pengetahuan yang Cukup

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102021/_9488_DPRD-Medan--Satpol-PP-Harus-Dididik--Dilatih-dan-Diberikan-Bekal-Pengetahuan-yang-Cukup.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Satpol PP Medan

drberita.id | Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah Daerah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Dengan lahirnya perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.

Demikian pendapat Fraksi Gabungan PPP, PSI dan Hanura DPRD Kota Medan yang dibacakan Abdul Rani dalam sidang Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin 18 Oktober 2021.

BACA JUGA:Pecinta Olahraga Tuntut Ketum KONI Sumut Mundur

"Selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal lain yang penting menjadi perhatian pemerintah kota dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban, menurut pendapat kami adalah meningkatkan pendekatan pendekatan humanis, elegan dan menenangkan. Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda ini juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa," kata Abdul Rani.

Abdul Rani juga menyampaikan beberapa point penting sebagai bahan pemerintah kota ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, di antaranya;

Tujuan Peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. Atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang

dalam Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

BACA JUGA:Arogansi Plt Camat Medan Selayang Melebihi Kewenangan Walikota

"Menurut pendapat kami, bila segala urusan ingin berjalan dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada penciptaan kondisi aman, tertib dan tentraman. Seperti yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW, dia adalah pemimpin yang mampu memberikan contoh dan mampu mencontohkan perbuatan perbuatan baik," katanya.

Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, lanjut Abdul Rani, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya.

BACA JUGA:Lokot Nasution: Saya menyampaikan pesan Ketua Umum, Mas AHY

"Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan," katanya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen

Politik

Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta

Politik

Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri

Politik

Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung

Politik

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Politik

Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan