drberita.id -Para penyelenggara pemilu belum memenuhi amanat Undang Undang No. 7/2017, karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan.
Hal itu mencuat pada diskusi terpimpin keterwakilan perempuan 30 persen dalam penerapan pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017. Masihkah relevan untuk penyelenggaran Pemilu 2024? di Stadion Cafe Jalan Stadion Teladan Medan, Jumat 20 Oktober 2023.
Diskusi dihadiri puluhan peserta terdiri dari aktivis perempuan, LSM, penyelenggara pemilu dari berbagai daerah, mahasiswa dan jurnalis.
Tiga nara sumber masing masing Praktisi Hukum Irfan Fadila Mawi, Aktivis Perempuan dan Penggiat Pemilu Ester Ritonga, dan Ketua Pro Kontra Demokrasi selaku penyelenggara diskusi, David Susanto.
Ketiga nara sumber dihujani beragam pertanyaan sehingga diskusi berlangsung hangat.
David Susanto SE, M.Sp mengatakan, diskusi yang dilaksanakan untuk mendukung pemerintah agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman, sukses, dan kondusif.
"Kita berharap melalui forum diskusi ini pemilu bisa berlangsung sukses, dan kondisi kamtibtas terjaga di Sumatera Utara," ujarnya.
Untuk itu, keterwakilan perempuan dalam penyelenggaran Pemilu 2024 di Sumut menjadi sangat penting untuk dicermati. Pasalnya, keterwakilan perempuan akan memberi warna lain dalam pengambilan keputusan penyelenggara Pemilu 2024.
Menurut David, baik komisioner KPU maupun Bawaslu yang baru dilantik beberapa bulan lalu, sama sekali tidak memiliki perwakilan kaum perempuan.