drberita.id | Masyarakat adat adalah tiang pendiri dan penopang Indonesia, oleh karena itu, PDIP sebagai partai rakyat komit untuk mendukung pengakuan masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat, yang menerima audiensi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Perda Masyarakat Adat, di Kantornya, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Didampingi sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto, Djarot menyampaikan akan memerintahkan kader-kadernya yang ada di DPRD Sumatera Utara untuk memprioritaskan pengesahan Perda Tata Cara Pengakuan Masyarakat Adat itu.
Baca Juga :Warga Desa Sibulanbulan Senang, Proyek Pengendalian Banjir Sudah Tahap Finishing
Dalam pertemuan itu, Sarma Hutajulu, salah seorang ketua DPD PDIP menyampaikan bahwa Ranperda itu diusulkan salah satunya oleh PDIP tahun 2018, ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Sumut.
[br]
"Kita punya beban moral untuk memastikan perda ini bisa disahkan tahun ini, apalagi dengan melihat banyaknya konflik terkait tanah dan masyarakat adat di propinsi ini," katanya.
Djarot, yang juga anggota komisi II DPR RI itu menambahkan, Sumatera Utara disatu sisi adalah propinsi paling kaya dengan adat istiadat, namun justru salah satu wilayah dengan konflik tanah terbesar di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mempercepat pengesahan perda itu.
"Adat istiadat tidak hanya mengenal kepemilikan pribadi, tetapi kepemilikan kolektif, ini yang juga harus dihormati," paparnya.
Baca Juga :Wagirin Arman Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat
Salah satu anggota koalisi, Saurlin Siagian, Ketua HARI, menyampaikan bahwa perda di level propinsi ini sangat penting untuk memayungi komunitas adat di berbagai kabupaten dan lintas kabupaten yang masih kesulitan mendapatkan pengakuan di level kabupaten.
[br]
Contohnya seperti kasus masyarakat Sihaporas di Simalungun yang begitu sulit diakui karena secara Administrasi Indonesia berada di wilayah Simalungun, meskipun secara historis sudah menguasai lahan dan hutan adat di lokasi itu lebih dari 300 tahun sebelum Indonesia merdeka.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Adat telah bertemu dengan ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, 4 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu Baskami Ginting, didampingi oleh Jonpianus Taripar Hutabarat dari komisi A, menyampaikan komitmennya untuk mengesahkan ranperda tersebut.
"Saya heran dengan ranperda yang penting ini, karena sudah sangat lama dan belum disahkan. Saya berharap ini bisa disahkan tahun ini," katanya.
Baca Juga :LMP Sumut Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Suap Azhar Harahap
Audiensi di kantor DPD PDIP itu mendapat apresiasi dari belasan anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir antara lain dari BPRPI, HARI, WALHISU, Yapidi, dan Bakumsu.
Alfi Syahrin, Ketua Umum BPRPI, salah satu organisasi adat tertua di Indonesia, menyampaikan apresiasinya atas sikap PDIP untuk mendukung perjuangan mereka menuju pengakuan masyarakat adat. "Saya kira ranperda ini sudah lengkap, karena sudah ada draf ranperda dan naskah akademiknya," sebutnya. (art/drb)